Gubernur Khofifah Akan Umumkan UMP 2021 Jawa Timur, Begini Penjelasannya
Sebagaimana diketahui bahwa hari ini menjadi hari terakhir gubernur melakukan penentapan UMP untuk tahun 2021.
Penulis: Fatimatuz Zahroh | Editor: Aqwamit Torik
TRIBUNMADURA.COM, SURABAYA - Gubernur Jawa Timur Khofifah Indar Parawansa akan menumumkan UMP tahun 2021 besok, Minggu (1/11/2020).
Pengumuman UMP tahun 2021 tersebut akan dilakukan pukul 14.00 WIB di Bakorwil Malang.
Hal itu disampaikan Khofifah pada Surya ( TribunMadura.com network ), Sabtu (3/10/2020) malam.
Ia mengatakan bahwa penjelasan terkait UMP akan ia jelaskan besok siang.
“Besok Minggu pukul 14.00 WIB kita akan konpers di Bakorwil Malang. Jadi besok saja ya,” ucap Khofifah melalui pesan singkat.
Sebagaimana diketahui bahwa hari ini menjadi hari terakhir gubernur melakukan penentapan UMP untuk tahun 2021.
Baca juga: Bukan Penggemar Trump, Tapi Orang Tua ini Kaget USG Anaknya Mirip Presiden Amerika Donald Trump
Baca juga: Kabar Terbaru Bek Liverpool Virgil van Dijk yang Dirawat Karena Cedera, Liverpool Ungkap Kondisi
Baca juga: Kapal Motor Tenggelam Diterjang Angin Laut di Laut Pulau Bawean, Kerugian Mencapai Rp 1 Miliar
Nominal UMP ini yang nantinya akan dijadikan patokan untuk kabupaten kota dalam penetapan UMK.
Lebih lanjut diwawancara terpisah, Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Provinsi Jawa Timur Himawan Estu Bagijo mengatakan bahwa terkait UMP seluruhnya menjadi kewenangan gubernur.
Namun ia sempat menjelaskan bahwa dalam rapat dewan pengupahan provinsi Jawa Timur memang terdapat adanya perbedaan pendapat.
Dimana dari kalangan buruh meminta agar ada kenaikan untuk UMP untuk tahun 2021.
Sedangkan untuk dari kalangan pengusaha meminta agar UMP tidak ada kenaikan.
“Dari hasil tersebut kami selaku Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi memberikan kajian dan opsi-opsi langkah yang kemudinan nanti akan diputuskan oleh gubernur hasil UMP nya,” kata Himawan.
Karenanya, berapa UMP tahun 2021 adalah sepenuhnya kewenangan gubernur yang memutuskan.
Dan ia menolak untuk menjelaskan lebih jauh.
Termasuk apakah besaran UMP akan naik ataukah akan menurun.
Sedangkan terkait UMK, Kadisnakertrans menjelaskan bahwa belum ada kesepakatan untuk UMK akan menggunakan pola hitungan apa.
Apakah menggunakan PP No 78 Tahun 2014, atau menggunakan prediksi pertumbuhan ekonomi atau menggunakan aturan baru.
“Namun yang jelas UMK menjadi kewenangan kabupaten kota dan mereka wajib memberikan usulan.
Gubernur nantinya akan membungkus usulan itu lewat penetapan UMK,” tegas Himawan.
Sebelumnya, Sekretaris Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) Jawa Timur, Jazuli, mendesak Gubernur untuk Khofifah Indar Parawansa untuk mengabaikan Surat Edaran (SE) Menaker terkait besaran UMP.
Baca juga: Bangkalan Diguyur Hujan, BPBD Ungkap Data BMKG Soal Prediksi Cuaca di Bangkalan
Baca juga: Katalog Promo Indomaret Hingga 1 November 2020, Minyak Goreng Murah Hingga Promo Tebus Murah
Baca juga: Cerita Bule Rusia yang Heran dengan Kelakuan Warga di Indonesia, Pergi ke Toko Hingga Soal Malas
Ia mendesak gubernur agar tetap menaikkan upah minimum provinsi tahun 2021 sebesar Rp. 2,5 juta.
Nilai tersebut diambil dari pembulatan nilai rata-rata UMK tahun 2020 di Jawa Timur yaitu sebesar Rp. 2.446.156,38.
Pasalnya tepat pada hari ini, Sabtu, (31/10/2020), merupakan batas akhir Gubernur se Indonesia untuk menetapkan dan mengumumkan besaran upah minimum provinsi (UMP) tahun 2021.
Sebelumnya pada tanggal 27 Oktober 2020 Menteri Ketenagakerjaan RI mengeluarkan surat edaran (SE) nomor : M/11/HK.04/X/2020, yang pada intinya upah minimum tahun 2021 sama dengan upah minimum tahun 2020 atau dengan kata lain tidak ada kenaikan upah minimum untuk tahun 2020.
“Alasan serikat pekerja/serikat buruh tetap menghendaki adanya kenaikan Upah Minimum Provinsi tahun 2021 adalah Berdasarkan UU No. 13/2003 tentang Ketenagakerjaan penetapan upah minimum merupakan kewenang Gubernur dengan memperhatikan rekomendasi dari Dewan Pengupahan Provinsi,” ujarnya.
(Fz/fatimatuz zahroh)