CPNS 2019
Pemberkasan CPNS 2019 Dimulai 1 November 2020, Simak Dokumen yang Wajib Diunggah Peserta Lolos
Pemberkasan peserta lolos seleksi CPNS 2019 dilakukan secara digital melalui akun masing-masing peserta di https://sscn.bk.go.id.
TRIBUNMADURA.COM - Kelulusan peserta CPNS 2019 telah diumumkan masing-masing instansi pemerintah pada 30 Oktober 2020 melalui portal SSCN.
Peserta yang dinyatakan lolos seleksi CPNS 2019, sudah dimulai pemberkasan.
Pemberkasan peserta lolos seleksi CPNS 2019 dilakukan secara digital melalui akun masing-masing peserta di https://sscn.bk.go.id.
Peserta CPNS 2019 yang lolos seleksi wajib mengisi Daftar Riwayat Hidup (DRH) dan mengunggahnya bersama dokumen lain yang diminta dalam proses pemberkasan.
Arahan tersebut sesuai dengan Peraturan Badan Kepegawaian Negara Nomor 14 Tahun 2018 tentang Petunjuk Teknis Pengadaan PNS.
Baca juga: Muncul Fenomena Pencurian Sapi Jelang Pemilihan Kepala Desa di Lumajang, Peternak Diminta Waspada
Baca juga: Ditinggal Bertamu ke Rumah Teman, Motor Warga Kota Malang Dicuri, Pelaku sempat Kepergok Ketua RT
Baca juga: Pamit Mau Main, 3 Bocah Tak Kunjung Pulang ke Rumah hingga Keluarga Panik, Ditemukan Tewas di Sungai
Lampiran berkas yang diunggah ini akan digunakan sebagai dasar pengusulan Nomor Induk Pegawai (NIP).
Penetapan NIP ini akan mulai dilakukan mulai 1 - 30 November 2020.
Sedangkan, Terhitung Mulai Tanggal (TMT) CPNS 2019 direncanakan akan ditetapkan per 1 Desember 2020.
Dokumen apa saja yang harus diunggah oleh peserta CPNS 2019 yang lolos? berikut daftarnya.
1. Pas foto terbaru berpakaian formal dengan latar belakang berwarna merah;
2. Ijazah asli untuk lulusan dalam negeri /ijazah penyetaraan Dikti untuk lulusan luar negeri;
3. Transkrip asli;
4. Surat pernyataan 5 poin (lihat Peraturan Badan Kepegawaian Negara Nomor 14 Tahun 2018);
5. Surat Keterangan Catatan Kepolisian ( SKCK ) yang masih berlaku saat pemberkasan;
6. Surat keterangan sehat jasmani dan rohani dari dokter yang berstatus PNS atau dokter yang bekerja pada unit pelayanan kesehatan;
7. Surat keterangan tidak mengonsumsi/menggunakan narkoba, psikotropika, serta zat-zat adiktif lainnya atau Surat Keterangan Bebas Narkoba dari unit pelayanan kesehatan pemerintah;
8. Bukti pengalaman kerja yang telah dilegalisasi oleh pejabat yang berwenang (apabila memiliki masa kerja), dan daftar riwayat hidup yang sudah ditandatangani.
Baca juga: Rumah Mewah di Kota Malang Dibobol Maling, Pelaku Nyamar Jadi Teknisi, Uang Rp 15 Juta Melayang
Baca juga: Resmi, UMP Jawa Timur Tahun 2021 Naik 5,65 Persen, Simak Rincian Kenaikan Dibanding Tahun Lalu
Sementara, bagi peserta CPNS 2019, yang dinyatakan tidak lolos seleksi dapat mengajukan sanggahan dengan mengunggah bukti sanggahan ke portal SSCN.
Proses sanggahan tersebut akan dimulai 1-3 November 2020.
Sanggahan hanya bisa dilakukan satu kali, dengan masa sanggah selama tiga hari setelah pengumuman hasil akhir seleksi CPNS.
Terhadap sanggahan tersebut, instansi diberikan kesempatan menjawab sanggahan peserta dalam kurun waktu empat hari sejak pengumuman diterbitkan.
Lebih lanjut, bagi peserta yang mengundurkan diri dapat menyampaikan surat pernyataan pengunduran diri di portal SSCN.
Peserta yang mengundurkan diri hanya dapat digantikan peserta lain apabila pengunduran diri terjadi sebelum dikeluarkannya Nomor Induk Pegawai (NIP) yang ditetapkan BKN.
"Peserta lain yang dapat menggantikan peserta seleksi yang mengundurkan diri yakni peserta selanjutnya dari peringkat tertinggi sesuai hasil integrasi nilai SKD dan SKB pada lowongan formasi jabatan dan ditetapkan dengan keputusan Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK)," kata dia.
BKN akan melaksanakan proses penetapan NIP CPNS 2019 secara elektronik (paperless) melalui Sistem Aplikasi Pelayanan Kepegawaian (SAPK) dan aplikasi pendukung dokumen elektronik (DOCUDigital) melalui https://docudigital.bkn.go.id.
Penandatanganan pertimbangan teknis (Pertek) penetapan NIP pun akan dilakukan secara digital (digital signature).
Mekanisme pengusulan NIP dan lampiran dokumen pemberkasan dari peserta, sudah disampaikan kepada seluruh Instansi pembuka rekrutmen CPNS 2019 melalui Surat Deputi Bidang Mutasi Kepegawaian BKN Nomor D 26-30/V 207-9/99 tanggal 23 Oktober 2020.
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Pemberkasan CPNS Dimulai Hari Ini, Berikut Dokumen yang Harus Diunggah