Berita Lamongan
Mantan Calon Kades Lamongan Jual Sabu karena Pandemi, Pengalaman Belajar Sistem Ranjau dari Madura
Oknum Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkungan Pemkab Lamongan kerja bareng seorang pemasok menjadi pengedar dan pemakai narkotika jenis sabu.
Penulis: Hanif Manshuri | Editor: Elma Gloria Stevani
Anggota diminta untuk mengembangkan penyelidikan atas dua tersangka tersebut.
Sebab ada kemungkinan masih bisa berkembang untuk menguak jaringan ini lebih luas lagi.
Tersangka Anang mengaku, ia menjalani jual beli sabu - sabu ini sejak 9 bulan terakhir ini.
"Mulai pandemi - pandemi ini, " aku Anang.
Anang yang pernah mencalonkan sebagai Kades di Tambakboyo Lamongan pada 2007 ini terpaksa bisnis barang haram setelah tidak bekerja sejak pandemi.
Seminggu rata - rata dua kali memasok sabu ke Lamongan dengan berat rata - rata 2 gram hingga 3 gram.
"Tergantung pembelinya, ramai atau tidak," kata Anang.
Sementara itu, tersangka Narto mengaku menyesali perbuatannya. Narto juga khawatir dengan status ASN-nya yang ia nikmati selama 9 tahun, sejak 2012.
Baca juga: Tajul Muluk Menjadi Suni, Bupati Sampang: Mereka Belum Bisa Pulang, Kami Hanya Sebagai Fasilitator
Baca juga: Jubir Aksi Demonstrasi Guru dan Kepala Madrasah di Kemenag Kediri Ungkap Masalah Pemotongan Dana Bos
Baca juga: Komisi I DPRD Pamekasan Minta Warga Boikot Produk Prancis, Tapi Jangan Sampai Lakukan Penjarahan
"Ndak tahu mas, hancur semua," katanya.
Pada dua tersangka, Narto dijerat pasal 112 UU Narkotika, sedang Anang Winarno dijerat pasal 114 UU nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman hukuman minimal 5 tahun penjara. Polisi amankan barang bukti sebanyak 9, 6 gram.