Cek Jadwal Pencairan BLT Subsidi Gaji BPJS Ketenagakerjaan Gelombang 2, Rekening BCA Lebih Lambat
Menteri Ketenagakerjaan menyebut, kemungkinan pencairan dana BLT BPJS Ketenagakerjaan gelombang 2 akan dilakukan pada Senin, 9 November 2020.
TRIBUNMADURA.COM - Kementerian Ketenagakerjaan menyebut kemungkinan pencairan dana BLT BPJS Ketenagakerjaan gelombang 2 akan dilakukan pada Senin, 9 November 2020.
Hal itu disampaikan Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziyah saat melakukan kunjungan kerja di Mojokerto Jawa Timur.
Diberitakan KompasTV, Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziyah menyatakan, setelah data diverifikasi oleh Kemnaker dan BPJS Ketenagakerjaan, BLT gaji langsung ditransfer ke rekening pekerja.
"Mudah-mudahan hari ini bisa diserahkan (data-data penerima) kepada Kemenaker."
"Setelah datanya clear and clean, kami akan meneruskan proses selanjutnya, dan akan di transfer ke para pekerja," kata Ida Fauziyah dikutip dari Kompas.tv pada Sabtu (7/11/2020).
Ida menerangkan, sebagaimana pencairan BLT tahap I, proses pencairan tahap II tetap dilakukan secara bertahap.
Hal ini karena dilakukannya verfikasi data serta proses transfer melalui bank Himbara.
Barulah bank Himbara kemudian mentransfer ke rekening pekerja yang nonHimbara seperti BCA.
Karena itu, proses pencairan BLT bank nonHimbara lebih lambat beberapa hari.
Seperti halnya tahap I, BLT tahap II diberikan sebesar Rp 1,2 juta.
Dalam tahap II ini, Rp 1,2 juta itu merupakan BLT untuk dua bulan, yakni November dan Desember 2020.
Penerima BLT ini adalah pekerja dengan gaji di bawah Rp 5 juta dan terdaftar aktif sebagai peserta BPJS Ketenagakerjaan.
Cara Mengecek Kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan
BLT subsidi gaji diberikan kepada pekerja yang terdaftar sebagai peserta aktif BPJS Ketenagakerjaan.
Masyarakat dapat secara mandiri mengecek apakah namanya terdaftar di BPJS Ketenagakerjaan atau tidak.
Jika namanya ada, masih aktif membayar, dan gajinya di bawah Rp 5 juta, ada kemungkinan mendapat bantuan.