Cara Tukar Uang Rusak atau Uang Lama, Bisa Dilakukan di Lokasi Berikut, Cek Syarat dan Ketentuannya!
Anda hanya perlu menukarkan uang rusak atau tidak layak edar dengan yang layak edar di kantor Bank Indonesia (BI) setempat
TRIBUNMADURA.COM - Anda bisa menukarkan uang rusak atau uang lama yang dimiliki.
Caranya, Anda hanya perlu menukarkan uang rusak atau tidak layak edar dengan yang layak edar di kantor Bank Indonesia (BI) setempat
Penukaran uang rusak atau tidak layak edar dengan yang layak edar juga bisa diilakukan saat kegiatan kas keliling Bank Indonesia.
Juga, penukaran uang rusak bisa masyarakat lakukan di pihak lain yang mendapat persetujuan BI.
Baca juga: Cara Membuat SKCK Online untuk Dokumen Pemberkasan CPNS 2019, Simak Syarat dan Ketentuannya!
Baca juga: Cara Membuat Surat Keterangan Sehat untuk Pemberkasan CPNS 2019, Disiapkan Berbagai Dokumen ini
Atau, bisa juga pada waktu kegiatan kas keliling pihak lain yang mendapat restu bank sentral
Dikutip dari laman resmi Bank Indonesia, uang tidak layak edar meliputi uang lusuh, uang cacat, uang rusak, serta uang yang telah dicabut dan ditarik dari peredaran.
Bila uang rusak dapat dikenali ciri-ciri keasliannya dan memenuhi kriteria penggantian uang rusak, bank wajib menukar uang rusak tersebut dengan uang layak edar sejumlah uang rusak yang ditukarkan.
Jika ciri-ciri keasliannya sulit diketahui, penukar wajib mengisi formulir permintaan penelitian uang rusak untuk penelitian selanjutnya.
Uang tersebut bisa dikirimkan dalam kemasan yang layak ke BI.
Hasil penelitian dan besarnya penggantian akan diberitahukan pada kesempatan pertama.
Baca juga: Beredar Video Syur Dokter dan Bidan, Pemeran Berdinas di Puskesmas, Video Direkam di Rumah Dinas
Baca juga: Bengkel Sepeda Motor di Malang Dibobol Maling, Pemilik Merugi Rp 50 Juta, Pelakunya Orang Terdekat
Syarat tukar uang rusak
Melansir situs resmi Bank Indonesia, berikut syarat tukar uang rusak yang diganti sesuai nilai nominal:
- Fisik uang kertas > 2/3 (lebih besar dari dua pertiga) ukuran aslinya dan ciri uang dapat dikenali keasliannya.
- Uang rusak masih merupakan suatu kesatuan dengan atau tanpa nomor seri yang lengkap dan > 2/3 (lebih besar dari dua pertiga) ukuran aslinya serta ciri uang dapat dikenali keasliannya.
- Uang rusak tidak merupakan satu kesatuan, tetapi terbagi menjadi paling banyak 2 (dua) bagian terpisah dan kedua nomor seri pada uang rusak tersebut lengkap dan sama serta > 2/3 (lebih besar dari dua pertiga) ukuran aslinya dan ciri uang dapat dikenal keasliannya.
Tukar uang rusak yang diganti tidak sesuai nilai nominal:
- Fisik uang kertas ≤ 2/3 (kurang dari atau sama dengan dua pertiga) ukuran aslinya.
- Uang rusak tidak merupakan satu kesatuan, tetapi terbagi menjadi paling banyak 2 bagian terpisah dan kedua nomer seri uang rusak tersebut beda.
Cara tukar uang rusak