Berita Sampang

Sidang Perdata Perkara Tanah Kas Desa di Desa Bira Tengah Rampung, Kades Pertahankan Tanah Desa

Polemik perkara tukar guling tanah pecaton di Desa Bira Tengah, Kecamatan Sokobanah menghasilkan angin segar bagi Kepala Desa Bira Tengah.

Penulis: Hanggara Pratama | Editor: Elma Gloria Stevani
TRIBUNMADURA.COM/HANGGARA PRATAMA
Suasana saat sidang di Pengadilan Negeri (PN) Sampang, Jalan Jaksa Agung Suprapto, Kecamatan Sampang, Kabupaten Sampang, Madura, (19/11/2020). 

Laporan Wartawan TribunMadura.com, Hanggara Pratama 

TRIBUNMADURA.COM, SAMPANG - Polemik perkara tukar guling tanah pecaton atau tanah kas desa yang terletak di Desa Bira Tengah, Kecamatan Sokobanah, Kabupaten Sampang, Madura dari 2019 silam, akhirnya menghasilkan angin segar bagi Kepala Desa Bira Tengah.

Hal tersebut dibuktikan melalui putusan sidang perdata di Pengadilan Negeri Sampang yang dimenangkan oleh tergugat yakni, Martuli selaku Kepala Desa Bira Tengah, (19/11/2020) kemarin.

Ketua PN Kabupaten Sampang, Irianto Prijatna Utama mengatakan, bahwa dalam putusan sidang perdata antara pelawan Haryani warga setempat dengan terlawan Martuli dimenangkan oleh terlawan.

Dalam amar putusannya yaitu menolak eksepsi pelawan semula tergugat dalam pokok perkara menyatakan menguatkan putusan verstek No 5/PGTPLW/2020/PNSPG tertanggal 20 Juni 2020.

Baca juga: Update Harga iPhone November 2020, iPhone 7 Plus, iPhone 8, iPhone 11 Pro, iPhone X, iPhone SE 2020

Baca juga: Promosikan Batik Pamekasan Agar Terjual Tepat Sasaran, Bani Food Court Gelar Lomba Foto Instagram

Baca juga: Kebiasaan Ngorok Nathalie Holscher saat Tidur Terkuak, Sule Terbiasa Lihat Wajah Istri: Makin Cinta

Baca juga: Sensus Penduduk di Sampang Belum Rampung, Badan Pusat Statistik Libatkan Puluhan Karyawan Entri Data

"Terlawan yang semula penggugat adalah pelawan yang benar dan menghukum pelawan semula tergugat untuk membayar semua biaya perkara sebesar Rp 2.696.000, jadi Haryani yang membayar," ujarnya kepada TribunMadura.com, Jumat (20/11/2020).

Ia menambahkan, saat ini pelawan (Haryani) diberi kesempatan selama dua pekan ke depan untuk memikirkan apakah melakukan upaya hukum berupa banding.

"Jadi pelawan diberi waktu selama 14 hari apakah melakukan banding atau tidak, nanti dilihat untuk saat ini para pihak mempelajari putusannya," terang Irianto Prijatna Utama.

Terpisah, Penasehat Hukum dari Martuli, Achmad Bahri, menjelaskan jika sidang atas perkara tukar guling tanah pecaton ini sudah berjalan sebanyak dua kali dan hasilnya dimenangkan oleh Martuli, mulai persidangan pertama maupun kedua ini.

Dijelaskan, pada 2019 pihak desa atau kepala desa merupakan penggugat atas tukar guling dalam perjanjian tahun 1965 sedangkan, tergugatnya Haryani.

Kala itu, saat persidangan yang digelar oleh PN Sampang pada 2019 akhir, tergugat tidak hadir selama tiga kali panggilan sehingga, oleh majelis hakim diputus verstek bahwa semua gugatan diterima sepenuhnya oleh tergugat.

Kemudian di 2020 Agustus, Hariani tidak terima atas putusan verstek sehingga, melakukan perlawanan dan Hariani yang sebelumnya menjadi tergugat pada sidang yang digelar kemarin posisinya menjadi penggugat.

Dalam perlawanan yang dilakukan oleh penggugat, dalil-dalil bahwa martuli menguasai tanah itu cacat hukum karena tanah tersebut sudah ditukar guling dengan bukti surat perjanjian tahun 1965 dan akte notaris tahun 2018," tuturnya.

Mengetahui hal itu, pihaknya selaku terlawan membuktikan bahwa apa yang didalilkan oleh penggugat terkait tanah itu telah terjadi tukar guling keberadaannya tidak benar atau belum terjadi karena hanya perjanjian diatas kertas artinya, belum terjadi tukar-menukar secara nyata (fisik).

"Jadi tanahnya Hayani di persil 499 berlokasi di Belakangnya Puskesmas seluas 28,600 ini sebagai tukar guling dengan tanah persil 32 berlokasi di depan Wisata Lon Malang belum diserahkan kepada pihak desa, bahkan dari tahun 1965," ucap Achmad Bahri.

"Buktinya, bahwa surat perjanjian tersebut tidak ada di kas desa sehingga, pihak desa tetap mengelola tanah pecaton itu dari 1965 sampai sekarang sedangkan tanah persil 499 atau 36 tetap dikuasai oleh penggugat," imbuh dia.

Achmad Bahri mengatakan, alasan tukar guling pada tahun 1965 tersebut dijadikan sebagai lapangan kerapan sapi namun, nyatanya lapangan tersebut tidak pernah terjadi.

Baca juga: Polsek Omben Sampang Tekan Kriminalitas dan Penyebaran Covid-19 Melalui Kampung Tangguh Semeru

Baca juga: Dispendukcapil Sampang Anggarkan Ratusan Juta Rupiah Beli Perlengkapan Cetak Kartu Identitas Anak

Baca juga: BREAKING NEWS - Pemancing yang Hilang Terseret Gelombang Ditemukan Tewas di Pantai Selatan Lumajang

Baca juga: Wakapolres Pamekasan Ajak Anggotanya Berikan Pelayanan yang Humanis dan Prima kepada Masyarakat

"Hakim melakukan sidang setempat atau kelokasi itu terbukti belum pernah ada jadi, kerapan sapinya tidak ada, malah fakta yang mencengangkan Persil 499 atau Persil 36 itu sebagian sudah dijual sehingga luasan tanah yang sebelumnya 28,600 itu menjadi 17,500," katanya.

"Maka dari itu, sesuai pertimbangan hakim memutuskan yakni menguatkan putusan verstek, kemudian menyatakan dengan benar bahwa hak tanah percaton merupakan milik desa," tambahnya.

Lebih lanjut, pihaknya sebagai kuasa hukum dari Kepala Desa, Martuli, dalam waktu dekat ini akan menyerahkan aset pemerintah tersebut kepada pemerintah daerah Kabupaten Sampang untuk selanjutnya dikelola oleh Bupati.

Sehingga, bila mana terdapat gugatan apapun yang dilakukan oleh penggugat dalam dua pekan ini sepenuhnya tanggung jawab pemerintah daerah atau bukan tanggung jawab Martuli (tergugat).

"Kalau memang ada banding maka pemerintah daerah yang akan turun langsung jadi nanti yang bersangkutan akan berhadapan dengan Pemerintah karena pihak kepala desa menyelamatkan aset desa," pungkasnya.

Sementara, Kepala Desa Bira Tengah Kecamatan Sokobanah, Sampang, Martuli mengungkapkan, atas perjalanan sidang perdata yang dilaluinya merupakan tugas yang wajib diembannya sebagai kepala desa setempat.

"Tanah ini merupakan milik desa bukan milik kepala desa dan saya sebagai kepala desa hanya menjaga tanah pemerintah yang ada di desa, Itu prinsip sebagai kepala desa," singkatnya.

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved