UMK Jawa Timur 2021

BREAKING NEWS - UMK Jawa Timur 2021 Diumumkan, Surabaya, Sidoarjo Hingga Gresik Naik Rp 100 Ribu

Gubernur Jawa Timur Khofifah Indar Parawansa resmi menetapkan Upah Minimum Kabupaten/Kota (UMK) tahun 2021 untuk 38 kabupaten/kota di Jatim.

TRIBUNMADURA.COM/FATIMATUZ ZAHROH
Sekdaprov Jawa Timur, Heru Tjahjono memimpin jumpa pers bersama Dewan Pengupahan Jatim untuk menyampaikan keputusan hasil sidang terkait UMK Jawa Timur 2021, Minggu (22/11/2020). 

TRIBUNMADURA.COM, SURABAYA - Gubernur Jawa Timur Khofifah Indar Parawansa resmi menetapkan Upah Minimum Kabupaten/Kota (UMK) tahun 2021 untuk 38 kabupaten/kota di Jatim.

Sekdaprov Jawa Timur, Heru Tjahjono memimpin jumpa pers bersama Dewan Pengupahan Jawa Timur untuk menyampaikan keputusan hasil sidang terkait UMK Jawa Timur 2021, Minggu (22/11/2020).

Dalam kesempatan tersebut, disampaikan bahwa mayoritas besaran UMK kabupaten/kota di Jawa Timur mengalami kenaikan dibandingkan UMK tahun ini. 

Namun rinciannya, ada 11 kabupaten/kota yang besaran UMK-nya diputuskan tidak naik. Yaitu Jombang, Tuban, Jember, Banyuwangi, Lumajang, Bondowoso, Bangkalan, Nganjuk, Sumenep, Kota Madiun, dan Sampang.

Baca juga: Kisah Asmara Denny Sumargo & Olivia Allan, Berawal dari Kenalan di WA hingga Akhirnya Resmi Menikah

Baca juga: Sosok Pacar Baru Rio Ramadhan Pengganti Kekeyi Sengaja Tak Dieskpos: Takut Dicap Settingan & Pansos

Baca juga: PSBB dan JCP Gelar Khitan Massal Gratis, Ringankan Beban Ekonomi Orang Tua yang Tidak Punya Biaya

Baca juga: Lesty Kejora Masuk Kriteria Istri Idaman Rizky Billar, Yang Saya Butuhkan, Kini Lakukan Persiapan

Yang naik sebesar Rp 25.000 dibandingkan UMK tahun ini, ada sepuluh kabupaten/kota. Yaitu Kota Pasuruan, Kota Batu, Kota Mojokerto, Kota Kediri, Kabupaten Kediri, Trenggalek, Situbondo, Pamekasan, Ponorogo, dan Magetan. 

Yang naik Rp 50.000 dibandingkan UMK eksisting adalah Malang, Probolinggo, Bojonegoro, Kota Blitar, dan Kabupaten Blitar. 

Terakhir, untuk kawasan ring satu, Kota Surabaya, Sidoarjo, Mojokerto, Pasuruan, dan Gresik diputuskan naik sebesar Rp 100.000. 

Beberapa daerah yang kenaikannya juga ada yang dirasionalisasi oleh Gubernur Jawa Timur, Khofifah Indar Parawansa, misalnya Kota Malang naik Rp 75 ribu, Lamongan naik Rp 65 ribu, Tulungagung naik Rp 51 ribu, Pacitan naik Rp 47 ribu, Ngawi naik Rp 47 ribu, Madiun naik Rp 38 ribu, Kota Probolinggo naik Rp 30 ribu.

“Hal-hal yang menyangkut UMK, ini telah disepakati oleh ibu gubernur malam hari ini. Hal ini sudah dibahas bahkan sampai tadi malam untuk mengambil langkah-langkah memutuskan UMK agar bisa diterima dari sisi pengusaha maupun sisi pekerja,” kata Heru Tjahjono.

Atas keputusan tersebut, Ketua Dewan Pengupahan Jawa Timur dari unsur pekerja Ahmad Fauzi menyampaikan terima kasih dan kebanggaannya pada gubernur dan Pemprov Jatim.

Baca juga: Wisata Puncak Ratu Pamekasan Dibuka Kembali, Pengunjung Wajib Pakai Masker & Taat Protokol Kesehatan

Baca juga: Pria Diduga Bunuh Diri Hebohkan Warga di Pasar Porong Sidoarjo, Sempat Dikira Bergurau

Baca juga: Curiga Tamu Lelaki Datang dan Lampu Dimatikan, Rumah Janda Digerebek, Oknum PNS Diduga Berbuat Mesum

Baca juga: Sule Mengeluh Nathalie Holscher Terlalu Sibuk, Kerja Terus, Blak-blakan Ingin Cepat Dapat Momongan

Sebab sebagaimana diketahui bahwa sebelumnya SE Menaker telah diterbitkan dan menginstruksikan agar UMK tahun ini diberlakukan untuk UMK tahun depan. Yang artinya tidak ada kenaikan. 

“Tapi ibu gubernur telah berani keluar dari itu dan menetapkan kenaikan UMP. Dan dibuktikan lagi gubernur, betapa beliau peduli dengan pekerja yang akhirnya juga mampu menaikkan UMK di daerah di Jatim,” kata Fauzi.

Ia mengatakan untuk ring satu yang naik Rp 100 ribu, ia menyampaikan apresiasinya. Sebab hal tersebut menjadi wujud kepeduliannya pada pekerja yang selama ini juga dalam masa pandemi tetap bekerja. 

Ia juga meminta agar unsur industri dan Apindo tidak kecewa dengan keputusan ini karena keputusan yang ada tidak sesuai dengan usulan mereka yang meminta agar UMK tidak naik dan bahkan ada yang minta turun.

“Gubernur sangat membanggakan dimana ada bupati wali kota yang tidak menaikkan usulan UMK, tapi ibu gubernur tetap menaikkan walau maaf tidak signifikan, namun harus diacungi jempol,” tegasnya.

BERITATERKAIT
  • Ikuti kami di
    KOMENTAR

    BERITA TERKINI

    © 2023 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved