Berita Sampang
Ditetapkan Jadi Tersangka Kasus Penganiayaan, PNS Sampang Terancam Dipecat, Tinggal Tunggu Laporan
PNS berstatus staf Kecamatan Karang Penang itu terancam dipecat setelah ditetapkan sebagai tersangka oleh Polres Sampang.
Penulis: Hanggara Pratama | Editor: Ayu Mufidah Kartika Sari
Laporan Wartawan TribunMadura.com, Hanggara Pratama
TRIBUNMADURA.COM, SAMPANG - Seorang Pegawai Negeri Sipil ( PNS) di Kabupaten Sampang, Madura, F (43) terancam dipecat dari jabatannya.
PNS berstatus staf Kecamatan Karang Penang itu terancam dipecat setelah ditetapkan sebagai tersangka oleh Polres Sampang.
Diduga, warga Desa Patapan, Kecamatan Torjun itu terlibat penganiayaan pasangan suami istri di tempat tinggalnya.
Baca juga: Beredar Kabar Bandar Narkoba di Sumenep Dilepas saat Ditangkap Polisi, Kapolsek Masalembu Membantah
Baca juga: Warga Satu RT di Ponorogo Positif Covid-19, Petaka Berawal saat Warga Melayat, 2 Orang Meninggal
Baca juga: Pembelian Pupuk Bersubsidi di Sampang Dijatah, Satu Orang hanya Boleh Beli 1 Sak, Petani Mengeluh
Plt Kepala BKPSDM Sampang, Arif Lukman Hidayat mengatakan, pihaknya sejauh ini sudah mendapatkan laporan dari pihak Kecamatan Karang Penang jika ada salah satu staf yang ditangkap Polres Sampang.
Namun, kata dia, laporan bersifat pemberitahuan tersebut masih belum berbentuk lampiran.
Ia lantas mengintruksikan kepada pihak kecamatan untuk datang ke kantor BKPSDM Sampang untuk memberikan lampiran laporannya itu.
"Sebelum mengantarkan surat laporan pemberitahuannya, kami sudah sarankan untuk konfirmasi kepada Inspektorat Sampang terlebih dahulu," ujarnya kepada TribunMadura.com, Senin (23/11/2020).
Selanjutnya, terkait sanksi yang diberikan kepada yang bersangkutan saat ini masih dalam proses di tahap pemberhentian sementara terlebih dahulu.
Untuk memutuskan pemberhentian sementara itu harus menunggu surat laporan dari pihak berwajib tentang status yang bersangkutan sudah ditetapkan tersangka atau belum.
Baca juga: Program Langit Biru Pertamina hingga Diskon Harga Pertalite Tak Berjalan di Sumenep, Ini Penyebabnya
"Informasinya yang bersangkutan sudah ditetapkan tersangka, jadi satu sampai dua hari ini kami akan meminta laporan ditetapkan tersangka itu," terangnya.
Ia menambahkan untuk sanksi hingga ke pemecatan itu tergantung berat kesalahannya.
"Tergantung berat kesalahannya, saat ini proses pemberhentian sementara terlebih dahulu untuk mempercepat atau mempermudah proses hukumnya," pungkasnya.