Berita Malang

UMK Malang 2021 Naik Rp 75 Ribu, Besaran Tetapan Kenaikan Lebih Rendah dari Usulan Pemkot

Upah Minimum Kota (UMK) di Kota Malang pada tahun 2021 atau UMK Kota Malang 2021 naik Rp 75 ribu.

Penulis: Mohammad Rifky Edgar | Editor: Ayu Mufidah Kartika Sari
Humas Pemkot Malang
Wakil Wali Kota Malang Sofyan Edi Jarwoko 

TRIBUNMADURA.COM, MALANG - Upah Minimum Kota (UMK) di Kota Malang pada tahun 2021 akhirnya naik.

Sesuai dengan Surat Keputusan Gubernur Jawa Timur No 158/53S/KPTS/013/2020 Tentang Upah Minimum Kabupaten/Kota di Jawa Timur Tahun 2021, UMK Malang 2021 naik Rp 75 ribu.

Dengan begitu, UMK Malang 2021 menjadi Rp Rp 2.970.502,73, dari sebelumnya Rp Rp 2.895.502.

Baca juga: Mengenal Istilah Ongghe dan Toron Warga Madura, Jawa dan Madura Kini Setara Berkat Jembatan Suramadu

Baca juga: UMK Daerah Ring 1 Jawa Timur 2021 Naik Rp100 Ribu, Buruh di Gresik Kecewa: Singgung Kebutuhan Prokes

Baca juga: Terima Surat Edaran Menaker, Pemkot Tunggu Hasil Rapat soal Usulan Besaran UMK Kota Blitar 2021

"Kemarin ditetapkan, kewenangan nanti ada di gubernur. Nanti itu yang ditetapkan," ucap Wakil Wali Kota Malang, Sofyan Edi Jarwoko, Senin (23/11/2020).

Meski demikian, nominal UMK Kota Malang 2021 yang telah ditetapkan tersebut sedikit menurun dari usulan yang diminta oleh Pemerintah Kota Malang yang senilai Rp 3.054.579,00.

Terjadi penurunan sebesar Rp 83.000 dari yang semula diusulkan Pemkot Malang sebelum ke Provinsi Jatim.

"Ini kan sudah ditetapkan. Ya tidak apa-apa kami mengambil jalan tengahnya dari yang diusulkan," ucap pria yang akrab disapa Bung Edi tersebut.

Dengan begitu, maka UMK tersebut akan resmi diberlakukan mulai 1 Januari 2020.

Bung Edi juga berharap, nantinya dengan kenaikan UMK tersebut bisa diterapkan oleh seluruh perusahaan yang ada di Kota Malang. (Gar)

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved