Berita Gresik
Kantongi Ijin Keluarga dan Sesepuh, Jebfar Bunuh Pria yang Hamili Istrinya, ada Syarat yang Dipenuhi
Jebfar (39), warga Kabupaten Sampang mengaku, nekat membunuh korban Moh Molah (30), setelah mendapatkan izin, ada syarat yang harus dipenuhi
TRIBUNMADURA.COM, GRESIK -Seorang pria ditemukan tewas di parit.
Pria tersebut ternyata korban pembunuhan.
Ternyata, korban merupakan selingkuhan dari istri pelaku.
Pelaku akui sudah kantongi ijin dari keluarga untuk membunuh korban.
Jebfar (39), warga Kabupaten Sampang mengaku, nekat membunuh korban Moh Molah (30), warga Desa Ketapang Timur, Kecamatan Ketapang, Kabupaten Sampang, setelah mendapatkan izin.
Satu di antara sejumlah pelaku pembunuhan di jalan Tol Kebomas, Gresik, tersebut mengklaim telah mengantongi izin keluarga untuk membunuh korban.
Baca juga: Rekaman Asli Video 19 Detik Mirip Gisel Disoroti Pakar: Bakal Ditelusuri Kapan Video Itu Dibuat
Perbuatan itu dilakukan tersangka setelah mendapatkan kabar dari saudara sepupu bahwa istrinya dihamili oleh Moh Molah.
"Selanjutnya, mendatangi keluarga Moh Molah untuk membahas perbuatannya," kata Jebfar di persidangan Pengadilan Negeri Gresik, Rabu (25/11/2020).
Baca juga: Bea Cukai Madura Musnahkan 3 Juta Rokok Ilegal Senilai Rp2,8 M, Musnahkan Barang dengan Sampah
Baca juga: Modus Sembuhkan Pasien, Dukun Cabul Madura Lakukan Asusila ke Gadis Muda, Terancam 7 Tahun Penjara
Baca juga: Kisah Pilu Siswi SMP Jadi Korban Tindakan Asusila 10 Pria Dewasa, Pelaku Paling Tua Usia 73 Tahun
"Sehingga, pihak keluarga mengizinkan Moh Molah untuk dibunuh. Asalkan tidak menggunakan senjata tajam," sambung dia.
Setelah mendapat persetujuan dari keluarga Moh Molah, terdakwa bersama teman-temannya menjemput korban di penginapan dekat Pelabuhan Gresik.
Selanjutnya, korban dibawa ke Tol Kebomas.
"Saat pindah ke mobil dan masuk mobil yang saya tumpangi, korban langsung dikalungi tampar," ungkap dia.
"Dia sempat melawan, akhirnya saya pukul menggunakan tangan. Setelah dipastikan meninggal, akhirnya diturunkan ke tepi jalan tol," kata Jebfar.
Selanjutnya, terdakwa Jebfar pulang dan pergi ke tempat saudara untuk bekerja di sawah selama tiga bulan.
"Saya mau lapor tidak boleh, sehingga saya tetap diam di rumah," katanya.
Baca juga: Rumah Warga Jalan Cinde Wilis Ponorogo Disemprot Disinfektan, Putus Mata Rantai Penularan Covid-19
Baca juga: Pergi ke Tambak, Petani ini Tak Sengaja Temukan Mayat Pria Mengapung, Warga Sekitar Heboh
Dari pengakuan terdakwa Jebfar yang mengagetkan majelis hakim Pengadilan Negeri Gresik Putu Gde Hariadi yaitu setelah berhasil membunuh pelaku yang menghamili istrinya, terdakwa malah menceraikan istrinya yang masih mengandung.
"Sekarang saya sudah tidak beristri yang mulia. Perempuan masih banyak yang mulia," imbuhnya.
Namun atas perbuatan terdakwa Jebfar yang nekat menghabisi nyawa seseorang mengaku menyesal atas perbuatannya dan meminta keringanan kepada majelis halim,
Ia mengaku memiliki seorang anak yang masih kecil.
"Saya menyesal yang mulia. Saya meminta keringanan hukuman, sebab anak masih kecil," katanya.
Sementara itu, penasihat hukum terdakwa, Nali, menanyakan menegaskan, sebelum kejadian dugaan pembunuhan dilakukan, ada pertemuan dengan keluarga korban.
Sebab, keluarga korban Moh. Molah, yang telah menghamili istri terdakwa Jebfar mengiklaskan pembunuhan itu.
Pihak keluarga menginginkan pembunuhan itu tidak menggunakan senjata tajam.
"Atas perbuatan (menghamili istri Jebfar,red). Ada mediasi antara keluarga korban dan sesepuh adat, yang intinya sudah mengijinkan Moh Molah dibunuh. Asalkan, pembunuhan itu tidak menggunakan senjata tajam," katanya.
Sidang akhirnya ditunda pekan depan dengan agenda tuntutan.
Diketahui, perbuatan komplotan dugaan pembunuhan itu dilakukan terdakwa Jebfar pada Sabtu (28/12/2019), sekitar pukul 01.00 WIB di Tol Kebomas dini hari.
Dalam aksi pembunuhan itu, jasat korban dibuang di parit Tol Kebomas. ( TribunMadura.com/Sugiyono).
Kasus selingkuh lainnya
Berangkat selingkuh, tapi pada akhirnya saat pulang minta dijemput suami sah.
Begitulah hal yang dialami oleh wanita satu ini.
Kasus perselingkuhan terkuak saat wanita ini sedang berduaan dengan selingkuhannya.
Perselingkuhan ini berujung kekerasan hingga dilaporkan ke polisi.
Lantaran tak kuat meladeni dan kehendak pria selingkuhannya, seorang ibu muda yang jadi korban akhirnya menghubungi suami sahnya.
Baca juga: Jumlah Pasien Positif Covid-19 di Surabaya Membludak, RS Lapangan Indrapura Dibanjiri Pasien Baru
Baca juga: Warga Satu RT di Ponorogo Positif Covid-19, Petaka Berawal saat Warga Melayat, 2 Orang Meninggal
Baca juga: Pemerintah Umumkan Kurangi Jatah Cuti Bersama Desember 2020 atau Libur Akhir Tahun, Ini Alasannya
Wanita yang sudah mendapat perlakukan kekerasan itu kemudian minta dijemput oleh sang suami tercinta.
Selanjutnya, wanita yang berinisial, AGN melapor ke polisjadi korban penganiayaan oleh selingkuhannya, Carlos Romulo H (37).
Sikap kasar, Carlos Romulo H, warga Kecamatan Medan Amplas Sumut itu membuat perselingkuhannya terbongkar.
Akhirnya, hingga kini akibat ulahnya tersebut Carlos ditahan di Polsek Patumbak.
Kapolsek Patumbak Kompol Arfin Fachreza mengatakan, peristiwa penganiayan terhadap teman wanitanya Agus Gulika Nababan itu terjadi di salah satu rumah di Jalan Bendungan KM 11, Kecamatan Medan Amplas, Senin 26 Oktober 2020 lalu.
"Peristiwa penganiayan itu terjadi di salah satu rumah di Jalan Bendungan,"sebut Kapolsek, Senin (23/10/2020).
Awalnya Carlos menemui perempuan bernama AGN tersebut di simpang Marendal Jalan Sisingamangaraja.
Lalu, Carlos mengajak teman wanitanya itu ke rumah rekannya di Jalan Bendungan KM 11 tersebut.
Hari pun mulai gelap, Carlos lalu membentangkan tikar di ruang tamu temannya.
Carlos mengajak AGN agar tidur di sampingnya.
Ajakannya ditolak oleh AGN, yang seketika memancing Carlos pun emosi.
Amarahnya yang memuncak mendorongnya menganiaya, AGN teman wanitanya.
"Sehingga pelaku emosi, kemudian menjambak, memukul dan menggigit tangan kanan korban," sebut Kapolsek.
Akibatnya, korban mengalami luka lebam pada lengan kanan dan luka gores di tangan kiri.
Baca juga: Deretan Ucapan Selamat Hari Guru Nasional 2020, Cocok Dibagikan ke WhatsApp, Instagram dan Facebook
Baca juga: Harga iPhone 8 Plus, iPhone 11 Pro Max, iPhone 12 Pro, Simak Deretan Harga iPhone pada November 2020
Tidak terima diperlakukan kasar, AGN menelepon suami tercintanya, sekaligus minta untuk dijemput.
"Sekitar satu jam kemudian, suami korban datang dan mereka langsung membuat laporan pengaduan di Polsek Patumbak," terang Kapolsek.
Setelah polisi melakukan penyelidikan pada Rabu polisi menerima informasi kalau pelaku sedang berada di fly over Amplas di Jalan Sisingamangaraja.
Polisi mengejar, dan tersangka berhasil ditangkap dari bawah fly over Amplas.
Berdasarkan pengkuannya kepada polisi, tersangka Carlos ternyata sudah 4 tahun menjalani cinta terlarang alias berselingkuh dengan Agus Gulika boru Nababan.
"Kepada petugas pelaku mengakui perbuatannya.
Pelaku bilang bahwa hubungan perselingkuhannya dengan korban sudah berjalan sekitar 4 tahun," terang Kapolsek.
Polisi kini menjerat tersangka dengan Pasal 351 ayat (1) dari KUHPidana dengan ancaman hukuman penjara paling lama dua tahun delapan bulan.
Saat ini pelaku menyesuaikan diri dengan tahanan-tahanan lainnya sebelum menjalani persidangan.
(*)
Artikel ini telah tayang di tribun-medan.com dengan judul Dihajar Selingkuhan, Gulika Nababan Ajak Suami Lapor Polisi hingga Hubungan Terlarangnya Terungkap dan Tribunnews.com berjudul; Tolak Diajak Tidur Bareng hingga Dianiaya Selingkuhan, Wanita Ini Telepon Suami Minta Dijemput