Cara Pencairan BLT Guru Honorer Rp 1,8 Juta dari Kemendikbud, Catat Dokumen yang Harus Dibawa

Berikut ini cara pencairan BSU BLT Subsidi Gaji Guru Honorer Tenaga Kependidikan (PTK) non PNS Rp1,8 Juta bawa dokumen berikut ini ke bank.

Editor: Elma Gloria Stevani
Kemendikbud
Ilustrasi - Subsidi BLT GURU Honorer 

5. Setelah masuk, nantinya akan muncul informasi terkait status pencairan dan syarat-syarat yang belum terpenuhi.

Lantas, apa saja persyaratan untuk mendapatkan BLT guru honorer?

Baca juga: Hanya Pakai KTP, Berikut Cara Cek Nama Penerima Banpres BLT UMKM BPUM Rp 2,4 Juta di eform.bri.co.id

Baca juga: Katalog Promo Alfamart Jumat 27 November 2020, Jangan Sampai Ketinggalan Ada Promo Hemat 35 Persen

Baca juga: Jadwal Acara TV Hari Ini Jumat 27 November 2020 SCTV, Trans TV, Trans 7, Net TV dan GTV Terlengkap

Baca juga: Katalog Promo Alfamart Jumat 27 November 2020, Jangan Sampai Ketinggalan Ada Promo Hemat 35 Persen

Berikut 5 syarat dapat BLT guru honorer:

1. Warga Negara Indonesia (WNI);

2. Berstatus bukan Pegawai Negeri Sipil (PNS);

3. Memiliki penghasilan di bawah Rp5 juta per bulan;

4. Tidak menerima Bantuan Subsidi Upah/Gaji dari Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker); dan

5. Tidak menerima Kartu Prakerja sampai dengan tanggal 1 Oktober 2020.

Alasan bantuan tidak diberikan kepada penerima BSU dari Kemnaker dan Kartu Prakerja, tutur Mendikbud, agar bantuan sosial yang diberikan pemerintah tersebut adil dan tidak tumpang-tindih.

“Tidak ada individu yang menerima bantuan berlimpah sehingga yang lain tidak mendapatkan. Ini merupakan suatu kriteria kami yang sangat sederhana sehingga semua bisa menerima dengan cepat dan efisien,” tutur Nadiem.

Cara Mencairkan BLT Guru Honorer

Jika berdasarkan informasi online tersebut data PTK sudah lengkap dan sudah dinyatakan bisa mencairkan dana tersebut di bank, Nadiem berujar, maka PTK perlu menyiapkan dokumen-dokumen untuk dibawa kepada bank penyalur.

Dokumen yang harus dibawa, adalah:

– Kartu Tanda Penduduk (KTP);

– Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) jika ada, kalau tidak ada masih bisa menerima;

– Surat Keputusan Penerima BSU yang dapat diunduh dari website GTK dan PDDikti; dan

Halaman
123
Sumber: Tribunnews.com
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved