Cara Pencairan BLT Guru Honorer Rp 1,8 Juta dari Kemendikbud, Catat Dokumen yang Harus Dibawa
Berikut ini cara pencairan BSU BLT Subsidi Gaji Guru Honorer Tenaga Kependidikan (PTK) non PNS Rp1,8 Juta bawa dokumen berikut ini ke bank.
– Surat Pernyataan Tanggung Jawab Mutlak (SPTJM) yang dapat diunduh dari website GTK dan PDDikti, diberi materai, dan ditandatangani.
"Semua kebutuhan, di luar KTP dan NPWP, itu ada di laman/website baik GTK maupun PDDikti,” ucap Nadiem.
Baca juga: Hanya Pakai KTP, Berikut Cara Cek Nama Penerima Banpres BLT UMKM BPUM Rp 2,4 Juta di eform.bri.co.id
Baca juga: Mabes Polri Bersama Bupati Sampang Tinjau Langsung Lokasi Pembangunan Batalyon D Brimob Polda Jatim
Baca juga: KPU Tuban Rapid Test Massal Penyelenggara Pemilu Selama Sepekan: Jika Tak Mau, Langsung Kami Ganti
Baca juga: 18 Ribu Anggota KPPS di Kabupaten Ponorogo Jalani Rapid Test, yang Hasilnya Reaktif Langsung Diganti
Setelah semua persyaratan lengkap, imbuhnya, PTK dapat mendatangi bank penyalur dan melakukan aktivasi rekening dan dapat langsung menerima BSU tersebut.
“PTK diberikan waktu untuk mengaktifkan rekeningnya hingga tanggal 30 Juni 2021. Kita memberikan waktu yang sangat panjang untuk memastikan semuanya bisa mendapatkan (bantuan). Kalau misalkan ada kendala teknis ya cukup waktu untuk mendapatkannya,” ujar Nadiem.
(Tribunnews.com/Yurika)
Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul Cek Penerima BSU Kemendikbud di info.gtk.kemdikbud.go.id, Ini Cara Pencairan BLT Guru Honorer