Berita Pamekasan
Sidang Paripurna Rekomendasi Mobil Sigap Bakal Digelar DPRD Pamekasan
Interplasi pada Bupati Pamekasan, Baddrut Tamam, atas pengadaan Mobil Sigap, sudah dilakukan pertengahan Agustus 2020 lalu.
Penulis: Muchsin Rasjid | Editor: Aqwamit Torik
TRIBUNMADURA.COM, PAMEKASAN – Sidang paripurna paripurna rekomendasi DPRD Pamekasan pada Bupati Pamekasan, terhadap interplasi atas pengadaan mobil sehat Sigap Tanggap Peduli (Mobil Sigap) senilai Rp 38 miliar, yang kini kasus dugaan korupsinya ditangani Kejaksaan Negeri (Kejari) Pamekasan.
Sedianya, sidang paripurna ini akan digelar awal Desember 2020, namun karena padatnya acara pimpinan dewan dan badan musyawarah (Bamus) DPRD Pamekasan, maka sidang paripurna direncanakan digelar pertengahan Desember 2020 mendatang.
Ketua Panitia Khusus (Pansus) Mobil Sigap, di DPRD Pamekasan, Ali Maskur, kepada TribunMadura.com, Minggu (20/11/2020) mengatakan, interplasi pada Bupati Pamekasan, Baddrut Tamam, atas pengadaan Mobil Sigap, sudah dilakukan pertengahan Agustus 2020 lalu.
Dan saat itu, bupati tidak hadir, diwakili Sekretaris Daerah (Sekda) Totok Hartono, membacakan jawaban interplasi bupati.
Baca juga: Ledakan Kasus Covid-19 di Kecamatan Kedungwaru Tulungagung, Desa Rejoagung Mengandalkan Relawan
Baca juga: VIRAL Pengantin Baru Dapat Kado Pernikahan dari Sahabat, Kecewa saat Tahu Isinya, Seperti Ditampar
Baca juga: Beberapa Rahasia di Balik Orang-Orang Awet Muda, Ternyata Bukan Pakai Krim Anti Keriput
Dikatakan, tidak segera digelarnya sidang paripurna untuk memberikan rekomendasi hasil interplasi, bukan karena molor.
Melainkan teman di pansus masih melakukan investigasi dan menunggu hasil invistigasi itu.
“Kenapa pansus sampai saat ini masih belum bersikap atas jawaban interplasi bupati.
Ini lantaran pansus kesulitan mengundang pimpinan dewan.
Sebab, yang terlibat dalam penganggaran mobil sigap itu adalah pimpinan dewan.
Sejauh mana, keterlibatannya dalam politik anggaran,” ujar Ali Maskur, dari Fraksi Partai Persatuan Pembangunan (FPP).
Ali Maskur, yang juda salah satu inisiator interlpasi Mobil Sigap mengatakan, walaupun jarak waktu dari interplasi hingga sidang dinilai hampir empat bulan, tidak masalah.
Karena untuk sidang paripurna rekomendasi interplasi ini tidak ada batasan waktu.
Beda dengan pansus, yang dibatasi enam bulan harus sudah selesai.
Dijelaskan, walau pansus masih belum bersikap, namun pansus sudah berusaha untuk memberikan hasil investigasinya. Pansus sudah memanggil beberapa pihak, berkenaan dengan pengadaan Mobil Sigap.
Di antaranya Badan Keuangan Daerah (BKD) Pamekasan, Badan Perencanaan Pembangunan Daerah (Bappeda) Pamekasan dan Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa (DPMD).