Berita Pamekasan

Sidang Paripurna Rekomendasi Mobil Sigap Bakal Digelar DPRD Pamekasan

Interplasi pada Bupati Pamekasan, Baddrut Tamam, atas pengadaan Mobil Sigap, sudah dilakukan pertengahan Agustus 2020 lalu.

Penulis: Muchsin Rasjid | Editor: Aqwamit Torik
TRIBUNMADURA.COM/MUCHSIN
Mobil Sigap milik salah satu desa yang diparkir di depan toko bangunan Jl Teja, Pamekasan, Selasa (24/11/2020) 

TRIBUNMADURA.COM, PAMEKASAN – Sidang paripurna paripurna rekomendasi DPRD Pamekasan pada Bupati Pamekasan, terhadap interplasi atas pengadaan mobil sehat Sigap Tanggap Peduli (Mobil Sigap) senilai Rp 38 miliar, yang kini kasus dugaan korupsinya ditangani Kejaksaan Negeri (Kejari) Pamekasan.

Sedianya, sidang paripurna ini akan digelar awal Desember 2020, namun karena padatnya acara pimpinan dewan dan badan musyawarah (Bamus) DPRD Pamekasan, maka sidang paripurna direncanakan digelar pertengahan Desember 2020 mendatang.

Ketua Panitia Khusus (Pansus) Mobil Sigap, di DPRD Pamekasan, Ali Maskur, kepada TribunMadura.com, Minggu (20/11/2020) mengatakan, interplasi pada Bupati Pamekasan, Baddrut Tamam, atas pengadaan Mobil Sigap, sudah dilakukan pertengahan Agustus 2020 lalu.

Dan saat itu, bupati tidak hadir, diwakili Sekretaris Daerah (Sekda) Totok Hartono, membacakan jawaban interplasi bupati.

Baca juga: Ledakan Kasus Covid-19 di Kecamatan Kedungwaru Tulungagung, Desa Rejoagung Mengandalkan Relawan

Baca juga: VIRAL Pengantin Baru Dapat Kado Pernikahan dari Sahabat, Kecewa saat Tahu Isinya, Seperti Ditampar

Baca juga: Beberapa Rahasia di Balik Orang-Orang Awet Muda, Ternyata Bukan Pakai Krim Anti Keriput

Dikatakan, tidak segera digelarnya sidang paripurna untuk memberikan rekomendasi hasil interplasi, bukan karena molor.

Melainkan teman di pansus masih melakukan investigasi dan menunggu hasil invistigasi itu.

“Kenapa pansus sampai saat ini masih belum bersikap atas jawaban interplasi bupati.

Ini lantaran pansus kesulitan mengundang pimpinan dewan.

Sebab, yang terlibat dalam penganggaran mobil sigap itu adalah pimpinan dewan.

Sejauh mana, keterlibatannya dalam politik anggaran,” ujar Ali Maskur, dari Fraksi Partai Persatuan Pembangunan (FPP).

Ali Maskur, yang juda salah satu inisiator interlpasi Mobil Sigap mengatakan, walaupun jarak waktu dari interplasi hingga sidang dinilai hampir empat bulan, tidak masalah.

Karena untuk sidang paripurna rekomendasi interplasi ini tidak ada batasan waktu.

Beda dengan pansus, yang dibatasi enam bulan harus sudah selesai.

Dijelaskan, walau pansus masih belum bersikap, namun pansus sudah berusaha untuk memberikan hasil investigasinya. Pansus sudah memanggil beberapa pihak, berkenaan dengan pengadaan Mobil Sigap.

Di antaranya Badan Keuangan Daerah (BKD) Pamekasan, Badan Perencanaan Pembangunan Daerah (Bappeda) Pamekasan dan Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa (DPMD).

“Bukannya kami tidak setuju dengan pengadaan Mobil Sigap ini.

Malah kami bangga.

Hanya saja proses pengadaannya itu yang tidak dilalui dan melanggar standara etika politik anggaran di DPRD,” ungkap Ali Maskur.

Baca juga: Jalan Berlubang di Sidoarjo Disulap Jadi Kebun Pisang, Bentuk Protes Juga Cegah Kecelakaan

Sedang Moh  Khomarul Wahyudi, anggota DPRD dari Partai Bulan Bintang (PBB), yang juga salah satu inisiator interplasi Mobil Sigap, mengatakan, interplasi yang dilakukan dewan beberapa bulan lalu, karena pengadaan mobil sigap ini, tanpa persetujuan dewan.

Dikatakan, awalnya terdapat bantuan keuangan berupa dana hibah dari kabupaten untuk desa. Program penyalurannya ditangani BKD Pamekasan, untuk dibelikan mobil sehat.

Setiap desa bebas memilih jenis dan merek mobil, namun untuk spesifikasi mobil sehat sudah ditentukan. Dan sudah mendapat persetujuan dewan.

Namun beberapa bulan kemudian, tanpa sepengetahuan dewan terjadi pengalihan.

Jika semula dana hibah itu berbentuk uang, namun berupa barang, dibawah DPMD.

Padahal, jika dalam penganggaran di atas Rp 15 miliar dan terjadi pengalihan dari dinas A ke dinas B, maka harus melalui sidang paripurna, namun untuk pengadaan Mobil Sigap ini, mekanismenya tidak dilalui.(sin/muchsin)

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved