Virus Corona di Malang

Pegawai Balai Kota Malang Terapkan WFH Mulai 1 Desember 2020, Imbas Adanya 15 ASN Pemkot Reaktif

Setiap pegawai lingkungan Pemkot Malang diperbolehkan untuk menjalani WFH sejak 1 - 14 Desember 2020.

Penulis: Mohammad Rifky Edgar | Editor: Ayu Mufidah Kartika Sari
TRIBUNMADURA.COM/M RIFKY EDGAR
Balai Kota Malang, Senin (30/11/2020) 

TRIBUNMADURA.COM, MALANG - Pemkot Malang menerapkan Work From Home (WFH) atau bekerja dari rumah bagi para pegawainya.

Setiap pegawai lingkungan Pemkot Malang diperbolehkan untuk menjalani WFH sejak 1 - 14 Desember 2020.

Penerapan WFH pegawai lingkungan Pemkot Malang dilakukan imbas adanya 15 ASN yang dinyatakan reaktif.

Baca juga: Pasien Covid-19 di Jember Bakal Diisolasi ke Hotel, Pemkab Survei 3 Lokasi, Antisipasi JSG Penuh

Baca juga: Jember Terjadi Lonjakan Pasien Covid-19 Sepekan Terakhir, RS Rujukan Mulai Kehabisan Ruang Perawatan

Baca juga: Langgar Protokol Kesehatan Covid-19, Kerumunan Pengunjung Kafe di Kota Kediri Dibubarkan Satpol PP

Pelaksanaan kerja ASN dan non ASN pada seluruh perangkat daerah dan karyawan/karyawati BUMD dilakukan dengan penyesuaian sistem kerja dengan cara bergilir dan tetap menjalankan protokol kesehatan dalam aktivitas keseharian.

Sistem kerja tersebut dibagi 50 persen yang dilaksanakan pada Senin sampai Jumat, dengan waktu yang telah ditentukan.

"Iya jadi dilakukan bergilir sesuai SE 28," kata Kabag Humas Pemkot Malang M Nur Widianto, Senin (30/11/2020).

"Dan pengaturan disesuaikan dengan masing-masing perangkat daerah," ucap dia.

Meski WFH, para ASN dan karyawan di lingkungan Pemkot Malang tetap diharuskan untuk mengisi absensi manual.

ASN juga diwajibkan untuk melaporkan hasil pekerjaannya kepada atasan langsung secara berjenjang dan harus memperhatikan sasaran kerja dan target kinerja pegawai.

"Jadi bergantian. Dan itu juga kembali lagi ke perangkat daerahnya masing-masing," ucap pria yang akrab disapa Wiwid itu.

Akan tetapi, kata dia, untuk pelaksanaan jam kerja tersebut dikecualikan bagi sejumlah pelayanan di beberapa perangkat daerah.

Baca juga: 3 Hari Menghilang, Remaja di Malang Tewas Mengenaskan di Ladang Singkong, Jasadnya Tertutup Daun

Baca juga: Tinggal Sebatang Kara, Kakek Jefri Ditemukan Membusuk di Rumahnya, Diduga Sudah Sepekan Lalu Tewas

Seperti Puskesmas Rawat Inap, Unit Gawat Darurat (UGD) dan Pelayanan Rawat Inap pada RSUD diwajibkan buka selama tujuh hari kerja selama 24 jam.

Hal itu juga berlaku pada Unit Kerja/UPT yang melaksanakan pelayanan secara terus menerus selama tujuh hari yang ada pada Dinas Koperasi, Perindustrian, dan Perdagangan, Dinas Lingkungan Hidup, Dinas Pekerjaan Umum, Penataan Ruang, Perumahan dan Kawasan Permukiman, Dinas Perhubungan, Satuan Polisi Pamong Praja.

15 ASN Reaktif Usai Jalani Rapid Test

Sementara itu, seperti diberitakan sebelumnya, ada 15 ASN di lingkungan Pemkot Malang yang telah menjalani rapid test rutin yang digelar mulai tanggal 21 dan 29 November.

Ke-15 ASN yang reaktif tersebut, kata Wiwid, mengarah kepada indikasi Covid-19.

Bahkan, beberapa yang reaktif tersebut dalam kesehariannya intens berkomunikasi dengan Wali Kota Malang, Sutiaji.

"Iya relatif intens berkomunikasi dengan bapak (Wali Kota) baik kegiatan keadministrasian maupun lapangan,"

"Maka sesuai SOP dan inisiatif beliau (Wali Kota) selaku kontak erat, maka beliau (Wali Kota) ambil sikap untuk tidak beraktifitas alias WFH," ucapnya.

Dengan adanya 15 ASN yang reaktif tersebut, Balai Kota Malang pada Sabtu (28/11/2020) juga sempat disemprot cairan disinfektan untuk proses sterilisasi.

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved