Berita Sumenep
Turun dari Kapal Feri Pria ini Langsung Diciduk Polisi, Terungkap Isi di Dalam Bungkus Rokok
Kasubbag Humas Polres Sumenep, AKP Widiarti Sutioningtyas mengatakan, tersangka Zhaifurrizal ditangkap di tempat kejadian Pelabuhan utama pulau Ra'as.
Penulis: Ali Hafidz Syahbana | Editor: Aqwamit Torik
Laporan Wartawan TribunMadura.com, Ali Hafidz Syahbana
TRIBUNMADURA.COM, SUMENEP - Zhaifurrizal (28) warga Desa Pabian, Kecamatan Kota Sumenep ditangkap polisi pada hari Sabtu (28/11/2020) pukul 13.00 WIB karena tersangkut kasus narkotika jenis sabu.
Kasubbag Humas Polres Sumenep, AKP Widiarti Sutioningtyas mengatakan, tersangka Zhaifurrizal ditangkap di tempat kejadian Pelabuhan utama pulau Ra'as.
"Tersangka ditangkap di pelabuhan utama pulau Raas, tepatnya di Desa Brakas, Kecamatan Ra'as.
Atau tepatnya diatas kapal feri Dharma Kartika," kata AKP Widiarti Sutioningtyas, Senin (30/11/2020).
Kronologis kejadian kejadiannya kata mantan Kapolsek Kota Sumenep ini, awalnya informasi dari masyarakat tentang peredaran narkotika jenis sabu di wilayah Kecamatan/pulau Ra'as.
Baca juga: VIRAL Chat Wanita dengan Mantannya yang Suka Minta-Minta, Alasan di PHK Hingga Minta Pulsa dan Rokok
Baca juga: Ibu Nekat Ajak Bayinya yang Sakit Berangkat Mengemis, Hingga Bayi itu Tewas di Pelukan Ibu
Baca juga: Mengalami Pusing Setelah Makan? Ternyata Begini Penyebabnya, Simak Juga Cara Mengatasinya
Setelah dilakukan penyelidikan, didapat informasi adanya seseorang dengan ciri ciri sebagaimana tersebut dari masyarakat sedang menumpang Kapal Fery Dharma Kartika memuju pulau Ra'as.
Setelah diketahui bahwa orang dimaksud turun dari kapal feri Dharma kartika dan orang tersebut tersangka dilakukan pengkapan.
Setelah dilakukan penggeledahan badan, tepatnya di saku celana sebelah kanan yang dipakai tersangka ditemukan barang bukti berupa satu bungkus rokok GG surya isi 12 dan setelah dibuka didalamnya diketemukan dua Poket/kantong plastik klip kecil yang diduga berisi narkotika jenis sabu.
"Sabu tersebut dengan berat kotor masing-masing 2,24 gram dan 2,20 gram.
Setelah ditanyakan yang bersangkutan telah mengakui barang tersebut sebagai barang miliknya," ungkapnya.
Akibat perbuatannya, tersangka kata AKP Widiarti Sutioningtyas dikenakan penerapan Pasal 112 ayat (1) UU RI No. 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika.