Berita Pamekasan

Sidang Pertama Sengketa Lembaga Nurul Hikmah Pamekasan Ditunda, Tak Dihadiri Para Pihak Tergugat

Sidang pertama sengketa Yayasan Usman Alfarisi dengan Yayasan Usman Al-Farsy ditunda.

Penulis: Kuswanto Ferdian | Editor: Ayu Mufidah Kartika Sari
TRIBUNMADURA.COM/KUSWANTO FERDIAN
Sidang pertama sengketa Yayasan Usman Alfarisi dengan Yayasan Usman Al-Farsy di Pengadilan Negeri Pamekasan, Rabu (2/12/2020). 

Yayasan Usman Alfarisi telah mengantongi izin operasional SD Plus Nurul Hikmah dan mendapat lampu hijau dari Dinas Pendidikan untuk mengelola sekolah tersebut.

Sementara Yayasan Usman Al-Farsy berdasarkan versinya mengaku bisa mengelola SD Plus Nurul Hikmah lantaran data Dapodik tertera nama yayasannya.

Terpisah, Kepala Dinas Pendidikan Pamekasan Akhmad Zaini mengatakan, sesuai data sementara Dapodik, SD Plus Nurul Hikmah di bawah naungan Yayasan Al-Farsy.

Akan tetapi, lanjut dia, Yayasan Usman Al-Farsy bukan yayasan yang sah, bisa jadi akan berubah.

"SD Plus Nurul Hikmah di bawah naungan Yayasan Usman Al-Farsy sesuai data Dapodik. Tetapi bukan yayasan yang sah. Sebab, jika ini sah, maka yang satunya (Yayasan Usman Alfarisi) juga sah, kan gitu," tutupnya.

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved