Pilkada Sidoarjo

BHS & Muhdlor Saling Klaim Menang Pilkada Sidoarjo 2020, Hasil Real Count KPU SALING KEJAR, Cek Data

Ketika dua Cabup Sidoarjo BHS Vs Muhdlor saling klaim kemenangan di Pilkada Sidoarjo 2020, Hasil Real count KPU menunjukkan hal mengejutkan.

Editor: Mujib Anwar
Kolase TribunMadura/M Taufik
Cabup Sidoajo Ahmad Muhdlor Ali dan Bambang Haryo yang bersaing ketat berdasarkan hasil Pilkada Sidoarjo 2020 

Hal serupa disampaikan Warih Andono, Ketua Partai Golkar Sidoarjo.

Bahkan, mewakili semua partai pengusung, Warih menyampaikan selamat kepada BHS dan Taufiq sudah terpilih menjadi Bupati dan Wakil Bupati Sidoarjo.

Warih juga menyampaikan ucapan terima kasih kepada semua partai pengusung, tim, relawan, dan semua masyarakat yang telah mensukseskan pelaksanaan PIlkada Sidoarjo 2020.

Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) memberikan rekomendasi kepada Ahmad Muhdlor Ali (Gus Muhdlor) dan Subandi untuk maju di Pilkada Sidoarjo 2020.
Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) memberikan rekomendasi kepada Ahmad Muhdlor Ali (Gus Muhdlor) dan Subandi untuk maju di Pilkada Sidoarjo 2020. (ISTIMEWA/TRIBUNMADURA.COM)

Muhdlor – Subandi Klaim Menang 41,57 persen

Sementara itu, berdasarkan hasil quick count Pilkada Sidoarjo 2020 atau hitung cepat yang dilakukan DPC PKB Sidoarjo, hingga pukul 19.40 WIB, terhitung sudah ada 93 persen suara yang masuk.

Hasilnya, pasangan yang diusung PKB Ahmad Muhdlor – Subandi unggul dengan perolehan suara sebanyak 41,57 persen.

Demikian disampaikan Wakil Ketua DPC PKB Sidoarjo Anik Maslakah kepada puluhan wartawan di Kantor DPC Sidoarjo, Rabu (9/12/2020) malam.

Berdasar perhitungan itu, Muhdlor – Subandi disebut menang dengan selisih sekira 3,99 persen dibanding paslon nomer 1 Bambang Haryo Soekartono (BHS) – Taufiqulbar yang mendapat suara sebanyak 37,58 persen.

Unggul jauh dibanding pasangan Kelana ApriliantoDwi Astutik yang mendapat suara 20,85 persen.

“Artinya, paslon nomer dua unggul dibanding paslon lain,” kata politisi perempuan yang juga menjabat sebagai Wakil Ketua DPRD Jawa Timur tersebut.

Ditanya terkait potensi adanya gugatan, Anik menyebut karena ada selisih sampai 3,99 persen sehingga potensi itu kecil.

Karena berdasarkan UU nomor 10 2016 pasal 185 menyebut gugatan hanya bisa dilakukan bila ada selisih di bawah 2 persen

“Namun demikian, kita harus tetap menunggu hasil perhitungan KPU.

Dan sebagai warga negara yang baik, tentu kita harus bersama-sama menjaga kondusifitas Sidoarjo yang sejauh ini sudah sangat bagus,” lanjutnya.

Dalam kesempatan ini, Anik juga berharap semoga Paslon nomor urut 2 dapat melaksanakan amanah sebaik-baiknya sehingga membawa Sidoarjo lebih maju lagi, setelah terpilih menjadi Bupati dan Wakil Bupati Sidoarjo.

Halaman
1234
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved