Berita Surabaya

Video Viral Youtube Ancaman Pembunuhan Mahfud MD, Polda Jatim Tetapkan Tersangka Utama Asal Sampang

Satu tersangka utama kasus ancaman pembunuhan Mahfud MD juga sudah ditetapkan Polda Jawa Timur. berasal dari Sampang, Pulau Madura, Jawa Timur.

Penulis: Syamsul Arifin | Editor: Aqwamit Torik
TRIBUNMADURA.COM/SYAMSUL ARIFIN
Kabid Humas Polda Jatim, Kombes Pol Trunoyudo Wisnu Andiko saat menjelaskan video ancaman pembunuhan Mahfud MD 

Ada dua tersangka yang termasuk ormas FPI dan dua simpatisan. Untuk tersangka utama masih kami dalami," tandasnya. 

Empat tersangka ditangkap

Empat orang yang mengancam akan keselamatan Menkopolhukam Mahfud MD dengan memenggal kepalanya melalui konten video Youtube telah ditangkap kepolisian Polda Jatim. 

Mereka diantaranya Muchammad Nawawi atau Gus Nawawi (38) Warga Dusun Warungdowo Selatan, Pohjentrek, Pasuruan; Abdul Hakam (39), warga Dusun Krajan, Grati, Pasuruan; Moch Sirojuddin (37) warga Dusun Krajan, Grati, Pasuruan dan Samsul Hadi (40) warga Dusun Rembang, Grati, Pasuruan.

Dirreskrimsus Polda Jawa Timur Kombes Gidion Arif Setyawan menyebutkan keempat tersangka ini memberikan ancaman yang bersifat personal kepada Mahfud MD.

"Mereka mengancam kalau pulang (ke Pamekasan) akan digorok, artinya sifatnya sangat personal dan tidak layak dijadikan konten YouTube," terangnya, Minggu (13/12/2020).

Gidion menambahkan keempat tersangka ini berasal dari yang dua laporan polisi yang berbeda mulai dari model A dan model B

Awalnya, pihaknya hanya menetapkan Gus Nawawi karena telah memberikan ancaman melalui konten Youtubenya di akun Amazing Pasuruan.

Lalu, dari penelusuran, ada tiga tersangka yang ikut menyebarkan hal ini melalui media sosialnya.

"Bila hal seperti ini tidak dilakukan penegakan hukum secara tegas, maka ruang peradaban baru terhadap media sosial dalam dunia Maya akan menjadi rusak dan mempengaruhi kehidupan dunia nyata," imbuhnya.

Keempat tersangka ini, dijerat UU RI No. 19 Tahun 2016 tentang Perubahan Atas UU RI No. 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik Pasal 27 ayat (4) Jo Pasal 45 ayat (4) dan/atau Pasal 28 ayat (2) Jo Pasal 45 ayat (2) dan Pasal 14 ayat (1) UU No. 1 Tahun 1946.

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved