Berita Pamekasan
Satpol PP Kecolongan, Tempat Karaoke Wiraraja Pamekasan Sudah Ditutup Permanen Tapi Dibuka Diam-Diam
Satpol PP Pamekasan, Madura, merasa kecolongan perihal dibukanya kembali tempat hiburan karaoke di Resto Wisata Wiraraja, Jalan Raya Tlanakan.
Penulis: Kuswanto Ferdian | Editor: Elma Gloria Stevani
Laporan Wartawan TribunMadura.com, Kuswanto Ferdian
TRIBUNMADURA.COM, PAMEKASAN - Satuan Polisi Pamong Praja ( Satpol PP ) Pamekasan, Madura, merasa kecolongan perihal dibukanya kembali tempat hiburan karaoke di Resto Wisata Wiraraja, Jalan Raya Tlanakan.
Padahal tempat karaoke yang berlokasi di bibir Pantai Tlanakan ini pada Senin 22 Juni 2020 lalu sudah disegel oleh Satpol PP Pamekasan dan dinyatakan ditutup.
Namun pada Minggu 6 Desember 2020 malam, Polres Pamekasan melakukan penangkapan 9 muda-mudi yang kedapatan sedang pesta inex di room karaoke dan hotel Resto Wisata Wiraraja.
Baca juga: Peringati Hari Juang TNI AD ke-75 dan HUT Kodam V/BRW ke-72, Dandim Pamekasan Bagikan 500 Sembako
Baca juga: Kronologi 20 Pegawai Terpapar Covid-19 hingga Pengadilan Negeri Malang Kelas IA Ditutup Sementara
Baca juga: Tim Covid Hunter Mojokerto Evakuasi 2 Pasien Positif Covid-19 untuk Jalani Isolasi di Rusunawa Cinde
Kepala Satpol PP Pamekasan, Kusairi mengaku hampir setiap waktu telah melakukan patroli gabungan bersama stakeholder terkait di berbagai tempat hiburan karaoke yang telah resmi ditutup.
Namun saat patroli, tak satupun ditemukan sejumlah tempat karaoke di Pamekasan beroperasi kembali.
"Kami Kecolongan, tapi kami setiap malam menjaga dan lakukan patroli," kata Kusairi kepada TribunMadura.com, Selasa (15/12/2020).
Baca juga: DPRD Pamekasan Minta Satpol PP dan TNI-Polri Lakukan Langkah Preventif Cegah Peredaran Narkoba
Baca juga: Heri Cahyono: Malang Jejeg Sebagai Gerakan Moral untuk Perbaikan, Bukan Gerakan Politik
Baca juga: DAFTAR HARTA KEKAYAAN Wali Kota Risma yang Diisukan Jadi Mensos, Tambah Rp 5,2 Miliar Selama Setahun
Menurutnya, penutupan yang pernah pihaknya lakukan bersama Komisi I DPRD Pamekasan itu merupakan penutupan secara permanen dan bukan bersifat simbolis.
Sebab, penutupan kala itu mengacu pada peraturan daerah (Perda) Pamekasan, bahwa tempat-tempat karaoke di kabupaten setempat dilarang beroperasi.
"Tidak ada penutupan sementara, itu merupakan pelanggaran. Satpol PP sudah menyegel untuk saat ini sesuai perda segelnya masih dengan digembok," tutupnya.
TribunMadura.com
Hotel Wiraraja
Resto Wisata Wiraraja
Hotel Resto dan Wisata Wiraraja
Berita Madura
Berita Pamekasan
Polres Pamekasan
karaoke
Pamekasan
Madura
Satpol PP
Satpol PP Pamekasan
tempat hiburan
Dua Sentra PKL di Pamekasan Akhirnya Diresmikan, Bupati Minta Lapor Jika ada Gangguan |
![]() |
---|
Tangis Histeris Kakek Nisan saat Lihat Rumahnya Hangus di Pamekasan, Dua Motor PCX Tinggal Rangka |
![]() |
---|
Kapolres Pamekasan Silaturrahmi ke Ponpes, Ajak Santri Hafal Al-Quran Agar Jadi Anggota Polri |
![]() |
---|
Mengenal Swara Pastika, Grup Band Kolaborasi WBP dan Pegawai Lapas Narkotika Pamekasan |
![]() |
---|
Update Kasus Polisi Jual Istri, Pemilik Optik di Pamekasan Bantah Ikut Terlibat Pernah Berhubungan |
![]() |
---|