Cara Mengurus Balik Nama Sertifikat Rumah, Berikut Syarat Dokumen dan Tahapan Prosesnya

Sangat disarankan masyarakat untuk mengurus proses balik nama sertifikat rumah agar mempermudah pemilik rumah baru.

Editor: Ayu Mufidah Kartika Sari
pontianak.tribunnews.com
sertifikat tanah 

Selain itu, notaris juga wajib membuat surat keterangan balik nama rumah dengan keterangan sebagai berikut :

1. Identitas diri

2. Luas, letak dan penggunaan tanah yang dimohon

3. Pernyataan tanah tidak sengketa

4. Pernyataan tanah/bangunan dikuasai secara fisik.

Untuk tarifnya, pemilik baru dapat melakukan simulasi harga di laman resmi Badan Pertahanan Nasional.

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Ini Tahapan Cara Balik Nama Sertifikat Rumah"

Baca juga: Cara Membuat KTP Baru atau Hilang, Bawa Dokumen Fotokopi KK dan Akte Kelahiran ke Kantor Kelurahan

Baca juga: Cara Mengurus Akta Kematian Anggota Keluarga, Pastikan Lengkapi Surat dan Berkas Penting ini

Sumber: Kompas.com
Halaman 2 dari 2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved