Pilkada Surabaya 2020
Machfud-Mujiaman Bawa Hasil Putusan Pilkada Surabaya 2020 ke MK, Begini Sikap Eri Cahyadi-Armuji
Eri Cahyadi-Armuji menghormati rencana Machfud Arifin dan Mujiaman yang akan membawa hasil Pilkada ke Mahkamah Konstitusi(MK).
Penulis: Bobby Koloway | Editor: Elma Gloria Stevani
TRIBUNMADURA.COM, SURABAYA - Pasangan Calon Wali Kota dan Wakil Wali Kota Surabaya Machfud Arifin dan Mujiaman akan membawa hasil keputusan rekapitulasi penghitungan suara Komisi Pemilihan Umum (KPU) ke Mahkamah Konstitusi. Sebelumnya, dalam keputusan KPU Surabaya Nomor 1419/PL.02.6-Kpt/3578/KPU-Kot/XII/2020, Paslon Nomor Urut 01 Eri Cahyadi dan Armuji dinyatakan menang.
Pasangan Calon Wali Kota dan Wakil Wali Kota Surabaya, Eri Cahyadi-Armuji (ErJi) menghormati rencana Machfud Arifin dan Mujiaman yang akan membawa hasil Pilkada 2020 ke Mahkamah Konstitusi (MK). ErJi siap mengikuti mekanisme yang berlaku.
"Kami akan ikuti mekanisme hukumnya. Prinsipnya, kami pasrahkan kepada tim hukum pemenangan kami, juga dari PDI Perjuangan dan partai pendukung," kata Eri Cahyadi di Surabaya, Jumat (18/11/2020).
Armuji menambahkan hal senada. "Kami menghormati apa pun yang menjadi rencana mereka," kata Armuji dikonfirmasi terpisah.
Baca juga: Eri Cahyadi Menang di Rekap KPU: Terima Kasih Warga Surabaya, Mari Bekerjasama Bangun Kota Pahlawan!
Baca juga: Program Prioritas Kepemimpinan Eri Cahyadi, Jurus Bangkitkan UMKM Surabaya di Tengah Pandemi Corona
Baca juga: Eri Cahyadi-Armuji Menang Pilkada Surabaya 2020, Saksi PDI Perjuangan Lanjut Kawal Pemilu 2024
Armuji lantas menyinggung selisih persentase suara yang semestinya menjadi acuan melakukan gugatan.
Hal ini mengacu Lampiran V Peraturan MK Nomor 6 Tahun 2020 tentang Beracara Dalam Perselisihan Hasil Pemilihan Gubernur, Bupati dan Wali Kota.
Peraturan ini adalah turunan dari UU terkait. Regulasi ini mengatur syarat selisih suara yang bisa digugat ke MK.
Ada beberapa kategori. Surabaya, misalnya, dengan jumlah penduduk di atas satu juta jiwa, maka selisih perolehan suara paling banyak sebesar 0,5 persen dari total suara sah untuk bisa mendaftarkan perkara ke MK.
Sedangkan di Surabaya, selisih suara antara Eri Cahyadi-Armuji (ErJi) dengan Machfud Arifin-Mujiaman (Maju) mencapai 145.746 suara (13,89 persen). Rinciannya, ErJi unggul dengan 597.540 suara (56,94 persen) dan Maju mendapat 451.794 suara (43,05 persen)
"Kita bisa lihat, dari selisihnya saja sangat tebal. Namun, kami tak menghalang-halangi," katanya.
Armuji lantas mencontohkan sejumlah politisi yang berbesar hati mengakui keunggulan lawan. Misalnya, saat partainya mengusung Saifullah Yusuf (Gus Ipul) dan Puti Soekarno di Pemilihan Gubernur Jatim tahun 2018.
Gus Ipul-Puti kalah dari Khofifah Indar Parawansa-Emil Elestianto Dardak yang memimpin Jatim saat ini dengan selisih sekitar 8 persen.
Baca juga: Sekolah Tatap Muka Tergantung Perkembangan Covid-19 di Gresik, Tiap Kecamatan Ditunjuk 1 Sekolah
Baca juga: Kabupaten Ponorogo Alami Peningkatan Kasus Covid-19, 1000 Spesimen Belum Diketahui Hasilnya
"Kami hanya mengingatkan, sebagaimana yang pernah dilakukan Gus Ipul dan Mbak Puti. Meskipun mereka kalah, namun mereka legawa dan menunjukkan kedewasaan dalam berdemokrasi," terang Armuji.
Sekalipun demikian, pihaknya siap mengantisipasi potensi gugatan tersebut apabila memang akan diterima MK.