Virus Corona di Tulungagung

Tulungagung Masuk Zona Merah Covid-19, Sumber Penularan Virus Corona Terkini Berasal dari Reuni SD

Kini Kabupaten Tulungagung masuk zona merah Covid-19 atau tingkat penyebaran Covid-19 risiko tinggi.

Penulis: David Yohanes | Editor: Elma Gloria Stevani
dok.istimewa
Ilustrasi pandemi Covid-19 

TRIBUNMADURA.COM, TULUNGAGUNG - Kini Kabupaten Tulungagung masuk zona merah Covid-19 atau tingkat penyebaran Covid-19 risiko tinggi.

“Mulai hari ini Tulungagung masuk dalam zona merah,” terang Juru Bicara Satgas Percepatan Penanganan Covid-19 Tulungagung, dr Kasil Rokhmad, Senin (21/12/2020).

Baca juga: Pembangunan Shelter Penanganan Covid-19 di IKM Tambakbayan Ditolak, Pemkab Audiensi dengan Pengrajin

Baca juga: 50 Ucapan Selamat Hari Ibu 22 Desember 2020 dalam Bahasa Inggris, Bisa Dikirim ke Ibu dan Mertua

Baca juga: [HOAKS] Informasi Jangan Masuk Kota Malang karena Zona Hitam Covid-19, Pria asal Lamongan Ditangkap

Menyikapi lonjakan kasus ini, Satgas melakukan sejumlah kebijakan untuk menekan risiko penularan.

Salah satunya dengan menutup seluruh destinasi wisata, baik wisata alam maupun wisata buatan.

Satgas juga masih menemukan kegiatan masyarakat yang menjadi sumber penularan, salah satunya reuni SD.

“Ada reuni SD di salah satu gedung pertemuan. Reuni itu terjadi penularan virus corona di antara peserta reuni, dan karyawan gedung pertemuan itu,” ungkap dr Kasil Rokhmad,.

Reuni itu akhirnya menjadi klaster tersendiri.

Semantara karyawan tempat pertemuan itu juga menulari keluarganya.

Karena itu Satgas tidak bosan-bosannya menekankan protokol kesehatan dalam setiap aktivitas masyarakat.

“Pakai masker dengan benar, jaga jarak, hindari kerumunan, rajin cuci tangan pakai sabun dan air mengalir,” tegas Kasil.

Menyikapi status zona merah ini, Bupati Tulungagung, Maryoto Birowo mengeluarkan surat edaran kepada semua Ketua Satgas Percepatan Penanganan Covid-19 Kecamatan.

 Dalam surat tertanggal 21 Desember 2020 ini, bupati selaku ketua Satgas tingkat Kabupaten meminta ketua Satgas Kecamatan melakukan sejumlah kebijakan.

1. Memberikan public warning, agar masayrakat tidak beraktivitas jika tidak perlu.

2. Membuat edaran atau ledang (dengan pengeras suara) untuk memperingatkan masyarakat, untuk meningkatkan kewaspadaan.

3. Menuadakan pembelajaran luring sampai batas waktu yang belum ditentukan.

Halaman
12
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved