Cara Mengurus Surat Tilang Slip Biru dan Merah, Simak Perbedaan Kedua Surat dan Besaran Dendanya

Terdapat dua jenis surat tilang yang diberikan polisi kepada pelanggar, yaitu merah atau biru.

Editor: Ayu Mufidah Kartika Sari
TRIBUNMADURA.COM/HANGGARA PRATAMA
Pengendara roda dua saat ditindak tilang anggota Satlantas Polres Sampang di Jalan KH Wahid Hasyim, Kecamatan/Kabupaten Sampang, (24/10/2019). 

TRIBUNMADURA.COM - Tidak sedikit dari kita yang pernah mendapat tilang polisi saat berkendara.

Ada beberapa alasan polisi memberi tilang untuk pengendara.

Pengendara dianggap telah melanggar aturan berkendara maupun lalu lintas.

Polisi biasanya akan mengecek kelengkapan surat-surat kendaraan.

Baca juga: Cara Mengurus Permohonan Hak Asuh Anak Pasangan Suami Istri yang Cerai, Perhatikan Syarat ini

Baca juga: Cara Balik Nama Sertifikat Tanah Warisan dan Biaya Mengurusnya, Jangan Lupa Dokumen Penting ini

Baca juga: Cara Membuat Paspor Baru secara Online, Siapkan Dokumen Persyaratan yang Dibutuhkan Berikut

Terdapat dua jenis surat tilang yang diberikan polisi kepada pelanggar, yaitu merah atau biru.

Namun, ada saja yang belum mengetahui perbedaan surat tilang slip merah dan biru.

Untuk itu, perlu pemahaman makna atau perbedaan antara surat tilang merah dan biru.

Berikut perbedaan antara cara mengurus surat tilang/slip biru dan slip merah, sebagaimana dirangkum Tribunnews.com dari Kompas.com:

Surat Tilang / Slip Biru

Jika pelanggar menerima kesalahan dan memilih untuk menerima slip biru, ia akan membayar denda di BRI tempat kejadian.

Setelah itu, ia dapat mengambil dokumen yang ditahan di Polsek tempat kejadian.

Besaran denda yang dikenakan bila pelanggar meminta slip biru, adalah denda maksimal dari pelanggaran yang dilakukan.

Baca juga: Cara Mengurus Surat Cerai, Syarat, Dokumen dan Biaya Pengurusan, Bisa Dilakukan Tanpa Pengacara

Baca juga: Cucu Kaget Temukan Kakeknya Tewas dengan Tubuh Tergantung, Korban Diduga Lakukan Bunuh Diri

Surat Tilang / Slip Merah

Sementara jika pelanggar menolak kesalahan yang didakwakan dan meminta sidang pengadilan, maka polisi akan memberikan slip merah.

Kemudian, pengadilan yang akan memutuskan apakah pelanggar bersalah atau tidak.

Tentu dengan mendengarkan keterangan dari polisi bersangkutan dan pelanggar dalam persidangan di kehakiman setempat.

Sidang pertemuan akan digelar pada waktu yang telah ditentukan dengan tenggat biasanya yakni lima sampai 10 hari kerja dari tanggal pelanggaran.

Efektivitas

Adanya slip biru dan slip merah memberikan pilihan buat pelanggar lalu-lintas untuk memilih jalur pembayaran denda.

Slip biru bisa berguna buat pelanggar yang tidak memiliki waktu cukup buat mengikuti jalannya persidangan.

Hanya saja, besaran denda yang dikenakan pada slip biru memang terbilang besar, karena pelanggar dikenakan denda maksimal.

Sementara bila pelanggar merasa punya cukup waktu untuk mengurus surat-surat kendaraan yang ditilang, maka bisa memilih slip merah.

Namun, prosedur dan waktu yang cukup panjang sampai pelanggar mengikuti persidangan biasanya cukup panjang.

Belum lagi di wilayah hukum mana saat kita melanggar lalu-lintas, maka tempat persidangan akan mengikuti wilayah hukum tersebut.

Contohnya, bila kita melanggar lalu-lintas di wilayah Semarang, maka kita akan mengikuti persidangan di Pengadilan Negeri Semarang meski kita berdomisili di Solo.

Oleh karenanya, agar tidak perlu mengurus tilang yang butuh waktu lama dan biaya besar, akan lebih baik bila masyarakat sedari awal sudah mematuhi aturan lalu lintas.

Jika Anda tak mau ditilang, sebaiknya ikuti cara berikut ini:

1. Selalu membawa SIM dan STNK yang masih aktif masa berlakunya

2. Alat kelengkapan keamanan kendaraan harus lengkap

Yakni spion, lampu, rem, klakson, speedometer, knalpot, ban cadangan mobil, dongkrak mobil, kotak P3K, dan lainnya

3. Jangan pernah melepas helm saat berkendara

4. Jangan menggunakan HP sambil mengemudi

5. Pelat nomor harus tepasang

6. Ikuti petunjuk rambu lalu lintas dan traffic light

7. Gunakan sabuk pengaman

8. Nyalakan lampu utama, meskipun saat siang hari

Artikel ini telah tayang di Tribunsolo.com dengan judul Cara Mengurus Surat Tilang Biru dan Merah, Berikut Perbedaan Keduanya dan Besaran Denda

Sumber: TribunSolo.com
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved