Berita Malang
Patroli Blue Light di Kota Malang Digencarkan Jelang Malam Tahun Baru, Sasar Pengguna Knalpot Brong
Satlantas Polresta Malang Kota akan melaksanakan patroli Blue Light untuk antisipasi penggunaan knalpot brong saat malam Tahun Baru.
Penulis: Kukuh Kurniawan | Editor: Ayu Mufidah Kartika Sari
TRIBUNMADURA.COM, MALANG - Satlantas Polresta Malang Kota telah melakukan beberapa langkah antisipasi penggunaan knalpot brong saat malam Tahun Baru.
Antisipasi yang dilakukan Satlantas Polresta Malang Kota yaitu dengan melakukan penegakan hukum dan rutin melaksanakan patroli Blue Light.
"Untuk antisipasi balapan liar dan penggunaan knalpot brong, kami lakukan penertiban dengan melakukan penegakan hukum bersama dengan Sabhara dan jajaran Polsek," kata Kasat Lantas Polresta Malang Kota, AKP Ramadhan Nasution kepada TribunJatim.com ( grup TribunMadura.com ), Minggu (27/12/2020).
Baca juga: Batasi Aktivitas, Jam Malam hingga Penyekatan Wilayah Diberlakukan di Sidoarjo saat Malam Tahun Baru
Baca juga: Malam Tahun Baru, Pusat Keramaian dan Area Wisata di Kabupaten Trenggalek Bakal Dijaga Polisi
"Kami pun juga selalu rutin melakukan kegiatan patroli Blue Light, ke lokasi yang banyak kerumunan dan komunitas motor berkumpul," ujar dia.
Ia menjelaskan, seperti operasi Blue Light yang dilakukan pada Sabtu (26/12/2020) malam, pihaknya telah mengamankan sebanyak 36 sepeda motor.
"Kami amankan karena sepeda motornya tidak sesuai standar laik jalan, seperti tidak ada nomor polisi, spion, serta memakai knalpot tidak standar (brong)," ungkapnya.
"Kami juga lakukan penilangan kepada pengendara motornya, karena tidak memiliki SIM," jelasnya.

Selain itu, pihaknya melalui unit Dikyasa, juga telah mendatangi beberapa bengkel variasi di wilayah Kota Malang.
Hal itu untuk memberikan surat imbauan terkait larangan penggunaan knalpot brong saat Tahun Baru.
"Namun tetap hal itu sulit dilakukan, karena mereka (pemilik bengkel variasi) berorientasi bisnis. Jadi mereka taat, saat kami ada di sana," jelasnya.
Pihaknya berharap kesadaran penuh dari masyarakat, untuk tidak memakai knalpot brong.
"Kami berharap masyarakat sadar, memakai knalpot tidak standar atau tidak laik jalan dapat merugikan diri sendiri dan orang lain," katanya.
"Selain dapat merusak mesin kendaraan, suara yang dihasilkan knalpot tidak standar dapat mengganggu kenyamanan masyarakat," pungkasnya.
Baca juga: Setiap Kepala Desa di Kabupaten Malang Dapat Sepeda Motor Dinas Baru, Pemkab Kucurkan Dana Rp13 M
Baca juga: Kasus Covid-19 di Kota Blitar Bertambah 83 Kasus dalam 2 Hari, Pemkot Maksimalkan Rumah Isolasi