Berita Sidoarjo
Batasi Aktivitas, Jam Malam hingga Penyekatan Wilayah Diberlakukan di Sidoarjo saat Malam Tahun Baru
Berbagai aturan saat malam Tahun Baru itu diberlakukan mengantisipasi penyebaran Covid-19 di Sidoarjo.
Penulis: M Taufik | Editor: Ayu Mufidah Kartika Sari
TRIBUNMADURA.COM, SIDOARJO - Polresta Sidoarjo memberlakukan aturan jam malam, penyekatan wilayah, dan razia besar-besaran saat malam Tahun Baru.
Berbagai aturan saat malam Tahun Baru itu diberlakukan mengantisipasi penyebaran Covid-19 di Sidoarjo.
"Karena saat ini masih dalam masa pandemi. Kami mengimbau semua pihak bisa memahami, menahan diri, dan menaati peraturan yang ada," kata Kapolresta Sidoarjo Kombes Pol Sumardji, Minggu (27/12/2020).
Jam malam diterapkan di Sidoarjo pada 29 Desember 2020 sampai 2 Januari 2021. Mulai pukul 22.00 hingga 04.00 WIB, semua aktivitas harus berhenti.
Baca juga: Malam Tahun Baru, Pusat Keramaian dan Area Wisata di Kabupaten Trenggalek Bakal Dijaga Polisi
Baca juga: Alami Over Kapasitas, RSUD Nganjuk Dirikan Tenda Darurat untuk Tangani Pasien Covid-19
Baca juga: Kasus Covid-19 di Kota Blitar Bertambah 83 Kasus dalam 2 Hari, Pemkot Maksimalkan Rumah Isolasi
Petugas bakal dikerahkan di sejumlah titik untuk melakukan pengawasan.
Bakal dilakukan penyekatan wilayah di berbagai titik. Utamanya di sejumlah kawasan perbatasan.
"Ada penyekatan di Waru, Buduran, Candi, Sukodono, Wonoayu, dan beberapa titik lain," kata dia.
"Di setiap titik penyekatan, bakal ada petugas gabungan TNI, Polri, dan sejumlah instansi lain untuk melakukan pengawasan dan penjagaan," ujar kapolres.
Titik-titik rawan juga bakal menjadi perhatian. Seperti kawasan alun-alun yang biasa dipakai area berkumpul saat pergantian tahun, kawasan GOR, cafe-cafe, hotel, resto, pusat perbelanjaan, dan sebagainya.
Menurutnya, petugas juga bakal menggencarkan patroli di berbagai lokasi.
Baca juga: Warga Surabaya Wajib Swab Test Jika Pergi ke Luar Kota selama 3 Hari usai Libur Natal dan Tahun Baru
Baca juga: Cara Mengurus Surat Tilang Slip Biru dan Merah, Simak Perbedaan Kedua Surat dan Besaran Dendanya
"Jika ada yang kumpul-kumpul atau menggelar acara perayaan, akan kita bubarkan," tegas Sumardji.
Sebelumnya, Pj Bupati Sidoarjo Hudiyono juga telah menerbitkan aturan tentang larangan menggelar pesta atau perayaan pergantian tahun.
Segala bentuk perayaan dilarang di Sidoarjo pada perayaan pergantian tahun nanti.
Pesta kembang api atau berbagai kegiatan lain yang menimbulkan kerumunan, semua tidak dibolehkan.