Berita Sumenep
Kabar Gembira, Warga Sumenep Bisa Bikin dan Perpanjang SIM secara Gratis, Simak Penjelasannya
Warga Kabupaten Sumenep, Madura, berkesempatan mendapat SIM secara gratis. Simak caranya.
Penulis: Ali Hafidz Syahbana | Editor: Ayu Mufidah Kartika Sari
Wartawan TribunMadura.com, Ali Hafidz Syahbana
TRIBUNMADURA.COM, SUMENEP - Warga Kabupaten Sumenep, Madura, berkesempatan mendapat SIM secara gratis.
Pemberian SIM secara gratis untuk warga tidak mampu ini tertuang dalam Peraturan Presiden (PP) 76 tahun 2020.
Pasal tersebut tentang penerbitan SIM gratis ini tertuang dalam pasal 7 bahwa tarif atau jenis PNBP yang diatur daalam pasal 1 bisa ditetapkan sampai Rp 0 atau 0 persen.
Kasat Lantas Polres Sumenep, AKP Toni Irawan mengatakan, pembuatan dan perpanjangan SIM gratis itu berlaku bagi warga kurang mampu.
Baca juga: KONDISI TERBARU Syekh Ali Jaber setelah Positif Covid-19, Harus Istirahat Total secara Terkontrol
Baca juga: Mengenal Lora Jamal, TKHI asal Pamekasan yang Rutin Gelar Khitan Massal Gratis ke Warga Kurang Mampu
"Kami akan mengawali dengan sosialisasi kepada masyarakat," kata AKP Toni Irawan saat dihubungi, Senin (4/1/2020).
Namun, katanya, hal inimasih menunggu kepastian lebih lanjut dari Mabes Polri.
"Belum ada petunjuk lanjut dari pimpinan, kita menunggu itu saja," katanya.
Aturan Baru SIM
Ada aturan baru bagi pemilik Surat Izin Mengemudi ( SIM ).
Kini, aturan SIM berubah, khususnya untuk masa berlaku.
Periode pemakaian SIM masih tetap sama, yakni selama lima tahun, seperti sebelumnya.
Aturan yang berubah yaitu dari mulainya sampai habis berlakunya SIM.
Masa berlaku SIM sudah tidak lagi berdasarkan tanggal lahir, tetapi berdasarkan waktu SIM diterbitkan atau dicetak.
Dirlantas Polda Metro Jaya Kombes Sambodo Purnomo Yogo mengatakan, masa kedaluwarsa SIM bergantung pada tanggal pencetakan.
Baca juga: Cara Mengaktifkan Shopee PayLater, Simak Syarat dan Tata Pembayaran Tagihan Barang Belanjaan
Baca juga: Cara Menjual Tanah Warisan Tanpa Menyebabkan Masalah, Lakukan Hal Berikut Sebelum Dipindah Tangan
Hal itu berdasarkan surat telegram Korlantas nomor ST/2664/X/Yan.1.1.2019.
Kemudian, kembali ditegaskan dalam Peraturan Kapolri (Perkap) No 9 Tahun 2012 terkait masa berlaku SIM, yaitu lima tahun.
“Sesuai dengan ketentuan, masa berlaku SIM tetap lima tahun terhitung sejak SIM dicetak, ucap Sambodo kepada Kompas.com belum lama ini
Dia menambahkan bukan berdasarkan tanggal lahir lagi.
Sambodo menambahkan, aturan dan ketentuan tersebut mulai diterapkan sejak Oktober 2019.
Artinya, pemilik SIM harus mengecek kembali waktu terakhir membuat SIM.
Sebab, tanggal lahir tak bisa lagi menjadi patokan untuk memperpanjang masa berlaku SIM.
“Jadi tidak dilihat dari tanggal lahir, tapi tergantung kapan dicetaknya," jelasnya.
Dikatakan masa berlakunya SIM tetap sama, selama lima tahun.
Baca juga: Begini Cara Membayar Tagihan Shopee PayLater, Bisa Tentukan Sendiri Waktu Cicilan
Baca juga: Biaya Mengurus Sertifikat Tanah, Simak Syarat Dokumen yang Disiapkan dan Langkah-Langkahnya
"Warga yang ingin mengurus perpanjangan SIM diimbau untuk tetap menjaga jarak fisik dan menerapkan protokol kesehatan Covid-19," harap kata Yusri
Dia menyatakan jumlah pemohon harian dibatasi
Dikatakan bagi SIM yang masa berlakunya sudah lewat meski hanya satu hari harus mengajukan permohonan SIM baru.
Namun, ada dispensasi yang diberikan kepada pemegang SIM yang masa berlakunya habis antara 17 Maret 2020 sampai 29 Mei 2020.
Pemegang SIM yang masa berlakunya habis pada tanggal di atas tidak perlu membuat SIM baru.
Pemegang SIM yang masa berlakunya habis pada tanggal tersebut bisa melakukan perpanjangan SIM seperti biasa hingga 31 Agustus 2020.
Untuk mengakses layanan SIM keliling ini, jangan lupa lengkapi persyaratannya sebelum mendatangi lokasi.
Seperti KTP asli beserta fotokopi.
SIM lama beserta fotokopi.
Mengisi formulir permohonan
Mengikuti tes kesehatan di lokasi gerai.(*)
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Ingat, Masa Berlaku SIM Kini Bukan Berdasarkan Tanggal Lahir Lagi"