Virus Corona di Indonesia
Vaksin Covid-19 untuk Seluruh Warga Negara Indonesia, Kecuali Pasien dengan Penyakit Penyerta
Indonesia akan memasuki fase tahap baru dalam penanganan pandemi Covid-19, yakni pemberian vaksin kepada anggota masyarakat.
Penulis: Luhur Pambudi | Editor: Elma Gloria Stevani
TRIBUNMADURA.COM, SURABAYA - Indonesia akan memasuki fase tahap baru dalam penanganan pandemi Covid-19, yakni pemberian vaksin kepada anggota masyarakat.
Diyakini hanya ada dua cara dalam mengatasi penyakit yang disebabkan virus SARS-CoV-2, yakni menemukan obatnya atau memberi vaksin. Keduanya sedang berkejaran dan agaknya fokus saat ini ada pada pemberian vaksin.
Menteri Koordinator Bidang Perekonomian RI, sekaligus Ketua Komite Penanganan Covid-19 dan Pemulihan Ekonomi Nasional (KPC-PEN), Airlangga Hartarto menegaskan, vaksinasi Covid-19 bersifat wajib bagi seluruh warga Indonesia.
Baca juga: Awalnya Mengeluh Batuk, Perawat Puskesmas Bungkal Ponorogo Meninggal dalam Kondisi Positif Covid-19
Baca juga: Viral Video Bullying di Alun-alun Gresik, Polisi Tangkap 7 Pelaku, Pemkab Akan Memberi Pendampingan
Baca juga: Masuk Hari Ke-2, Banjir di Perumahan Kwadungan Belum Surut, Pemkab Kediri Diminta Turunkan Pompa Air
Baca juga: Empat Budak Sabu di Lenteng Sumenep Dibekuk Polisi, Semua Tersangka Ditangkap di Tempat Berbeda
Ketetapan itu tertuang dalam Undang-Undang (UU) No 4 Tahun 1984 Tentang Wabah dan Penyakit Menular, beserta turunannya PP No 40 Tahun 1991 Tentang Penanggulangan Wabah dan Penyakit Menular.
"Vaksinasi itu sangat diperlukan untuk meningkatkan imunitas daripada masyarakat atau untuk mencapai herd immunity," katanya dalam audiensi bersama Direksi, Pimred & Manajer Tribun Network se-Indonesia via Zoom, Kamis (7/1/2021).
Namun, sifat wajib tersebut ternyata masih dibatasi dengan kriteria individu yang dikecualikan atau tidak diwajibkan menjalani vaksinasi, karena pertimbangan medis tertentu.
Seperti individu dengan komorbid penyakit tertentu, penyintas Covid-19 dan individu dengan rentang usia tertentu.
"Pemerintah akan mendorong agar sosialisasi luas sehingga masyarakat nanti seluruhnya bisa mengikuti vaksinasi, kecuali yang dikecualikan," ujarnya.
Vaksinasi tahap pertama yang diprioritaskan terhadap para tenaga kesehatan (nakes) bakal dilaksanakan mulai Kamis (14/1/2021) pekan depan.
Meskipun, hingga saat ini, pelaksanaan vaksinasi tersebut masih harus menunggu izin penggunaan darurat atau emergency use authorization (EUA) dari Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) RI.
Vaksin yang akan digunakan dalam vaksinasi Covid-19 pekan mendatang adalah jenis Sinovac. Pemerintah Indonesia membeli 125 Juta dosis vaksin jenis tersebut. Namun saat ini masih tiga juta dosis yang dikirim, dan telah didistribusikan ke 34 provinsi.
Saat ini pihak BPOM RI masih terus melakukan uji kelaikan vaksin. Airlangga optimis izin EUA dapat segera diperoleh sebelum jadwal vaksinasi dimulai.
Baca juga: Download Lagu MP3 DJ Remix Full Bass Enak 2021 DJ TikTok, DJ Breakbeat, DJ Opus Gudang Remix Terbaru
Baca juga: Mimik Wajah Gisel saat Minta Maaf Diulas Pakar, Lebih Banyak Takut Ketimbang Sedih: Tidak 100 Persen
Baca juga: Geledah Tiga Kantor Dinas Pemkot Batu, KPK Amankan Dokumen Transaksi Keuangan
Baca juga: Download Lagu MP3 DJ Melukis Senja Remix Full Bass Terbaru 2021, Ada Lirik Lagunya, Viral di TikTok
TribunMadura.com
vaksinasi Covid-19
vaksin Covid-19
Covid-19
Airlangga Hartarto
Warga Negara Indonesia
penyintas Covid-19
SARS-CoV-2
Indonesia
pemberian vaksin
pandemi Covid-19
emergency use authorization
Hindari Keterlambatan, Penumpang Kereta Api Diminta Lakukan Rapid Test pada H-1 Keberangkatan |
![]() |
---|
Zona Hijau Belum Tentu Aman dari Covid-19, Ahli Epidemilogi Unair; Tidak Perlu Berlibur ke Luar Kota |
![]() |
---|
UPDATE CORONA di Indonesia Jumat 18 September, Total 232.628, Jawa Timur 327 Kasus Covid-19 Baru |
![]() |
---|
Update Sebaran Corona di Indonesia Selasa 8 September, Total 200.035, Jatim 401 Kasus Covid-19 Baru |
![]() |
---|
UPDATE CORONA di Indonesia Sabtu 5 September, Total Kini 187.537, Jawa Timur 350 Kasus Covid-19 Baru |
![]() |
---|