Virus Corona di Indonesia

Vaksin Covid-19 untuk Seluruh Warga Negara Indonesia, Kecuali Pasien dengan Penyakit Penyerta

Indonesia akan memasuki fase tahap baru dalam penanganan pandemi Covid-19, yakni pemberian vaksin kepada anggota masyarakat.

Penulis: Luhur Pambudi | Editor: Elma Gloria Stevani
Freepik.com
Ilustrasi vaksin virus corona 

TRIBUNMADURA.COM, SURABAYA - Indonesia akan memasuki fase tahap baru dalam penanganan pandemi Covid-19, yakni pemberian vaksin kepada anggota masyarakat.

Diyakini hanya ada dua cara dalam mengatasi penyakit yang disebabkan virus SARS-CoV-2, yakni menemukan obatnya atau memberi vaksin. Keduanya sedang berkejaran dan agaknya fokus saat ini ada pada pemberian vaksin.

Menteri Koordinator Bidang Perekonomian RI, sekaligus Ketua Komite Penanganan Covid-19 dan Pemulihan Ekonomi Nasional (KPC-PEN), Airlangga Hartarto menegaskan, vaksinasi Covid-19 bersifat wajib bagi seluruh warga Indonesia.

Baca juga: Awalnya Mengeluh Batuk, Perawat Puskesmas Bungkal Ponorogo Meninggal dalam Kondisi Positif Covid-19

Baca juga: Viral Video Bullying di Alun-alun Gresik, Polisi Tangkap 7 Pelaku, Pemkab Akan Memberi Pendampingan

Baca juga: Masuk Hari Ke-2, Banjir di Perumahan Kwadungan Belum Surut, Pemkab Kediri Diminta Turunkan Pompa Air

Baca juga: Empat Budak Sabu di Lenteng Sumenep Dibekuk Polisi, Semua Tersangka Ditangkap di Tempat Berbeda

Ketetapan itu tertuang dalam Undang-Undang (UU) No 4 Tahun 1984 Tentang Wabah dan Penyakit Menular, beserta turunannya PP No 40 Tahun 1991 Tentang Penanggulangan Wabah dan Penyakit Menular.

"Vaksinasi itu sangat diperlukan untuk meningkatkan imunitas daripada masyarakat atau untuk mencapai herd immunity," katanya dalam audiensi bersama Direksi, Pimred & Manajer Tribun Network se-Indonesia via Zoom, Kamis (7/1/2021).

Namun, sifat wajib tersebut ternyata masih dibatasi dengan kriteria individu yang dikecualikan atau tidak diwajibkan menjalani vaksinasi, karena pertimbangan medis tertentu.

Seperti individu dengan komorbid penyakit tertentu, penyintas Covid-19 dan individu dengan rentang usia tertentu.

"Pemerintah akan mendorong agar sosialisasi luas sehingga masyarakat nanti seluruhnya bisa mengikuti vaksinasi, kecuali yang dikecualikan," ujarnya.

Vaksinasi tahap pertama yang diprioritaskan terhadap para tenaga kesehatan (nakes) bakal dilaksanakan mulai Kamis (14/1/2021) pekan depan.

Meskipun, hingga saat ini, pelaksanaan vaksinasi tersebut masih harus menunggu izin penggunaan darurat atau emergency use authorization (EUA) dari Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) RI.

Vaksin yang akan digunakan dalam vaksinasi Covid-19 pekan mendatang adalah jenis Sinovac. Pemerintah Indonesia membeli 125 Juta dosis vaksin jenis tersebut. Namun saat ini masih tiga juta dosis yang dikirim, dan telah didistribusikan ke 34 provinsi.

Saat ini pihak BPOM RI masih terus melakukan uji kelaikan vaksin. Airlangga optimis izin EUA dapat segera diperoleh sebelum jadwal vaksinasi dimulai.

Baca juga: Download Lagu MP3 DJ Remix Full Bass Enak 2021 DJ TikTok, DJ Breakbeat, DJ Opus Gudang Remix Terbaru

Baca juga: Mimik Wajah Gisel saat Minta Maaf Diulas Pakar, Lebih Banyak Takut Ketimbang Sedih: Tidak 100 Persen

Baca juga: Geledah Tiga Kantor Dinas Pemkot Batu, KPK Amankan Dokumen Transaksi Keuangan

Baca juga: Download Lagu MP3 DJ Melukis Senja Remix Full Bass Terbaru 2021, Ada Lirik Lagunya, Viral di TikTok

BERITATERKAIT
  • Ikuti kami di
    KOMENTAR

    BERITA TERKINI

    © 2023 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved