Cara Membuat Laporan Kehilangan Motor ke Kantor Polisi, Pastikan Sudah Punya Dokumen Penting ini

Tahapan melaporkan kasus pencurian motor ke polisi, siapkan sejumlah dokumen berikut sebagai tanda bukti.

Editor: Ayu Mufidah Kartika Sari
istimewa
Aksi pencurian motor di Desa Keboharan, Kecamatan Krian, Sidoarjo yang terekam kamera CCTV. 

TRIBUNMADURA.COM – Sepeda motor menjadi satu di antara barang yang banyak disukai maling.

Tidak peduli baru maupun lama, sepeda motor yang terparkir sembarangan akan rawan menjadi barang kasus pencurian.

Karenanya, pemilik harus waspada terhadap upaya pencurian motor.

Memarkir kendaraan ke tempat aman dan mengunci ganda motor merupakan tindakan yang harus dilakukan.

Jika mengalami kasus pencurian motor, pemilik diimbau untuk segera melaporkan ke polisi.

Adapun cara untuk melakukan laporan terhadap polisi pertama, pemilik disarankan harus ektra cepat untuk melaporkannya.

Sebab semakin cepat laporan ini dilakukan akan membuat kepolisian segera menindaknya.

Baca juga: Cara Mendapat SIM Gratis, Berlaku untuk Membuat Maupun Perpanjangan SIM, Ini Syarat dan Ketentuannya

Baca juga: Cara Mengurus Surat Tilang Slip Biru dan Merah, Simak Perbedaan Kedua Surat dan Besaran Dendanya

Baca juga: Cara Mengurus Surat Kehilangan di Kepolisian, Siapkan Sejumlah Dokumen Berikut, Ikuti Tahapnya

Ruang Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) Polres Sampang, Jalan Jamaludin Kelurahan Gunung Sekar Kecamatan/Kabupaten Sampang, Madura, Kamis (7/1/2021).
Ruang Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) Polres Sampang, Jalan Jamaludin Kelurahan Gunung Sekar Kecamatan/Kabupaten Sampang, Madura, Kamis (7/1/2021). (TRIBUNMADURA.COM/HANGGARA PRATAMA)

Berikut cara melaporkan motor yang hilang ke polisi karena kasus pencurian motor

- Datangi kantor polisi terdekat dari tempat kejadian

- Buat laporan ke bagian Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) 

- Jangan lupa membawa bukti-bukti kepemilikan kendaraan, seperti urat Bukti Kepemilikan Kendaraan Bermotor (BPKB) maupun Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK).

“Jika kendaraan milik korban masih berstatus kredit, pemilik bisa meminta keterangan terhadap lesing terlebih dahulu tentang status kendaraannya kemudian bisa diproses di SPKT,” kata KBO Satreskrim Polres Sampang, Ipda Safri Wanto kepada TribunMadura.com, Kamis (7/1/2021).

- Polisi nantinya akan menayakan beberapa hal pada pemilik kendaraan motor.

- Pastikan pemilik kendaraan mengetahui ciri-ciri kendaraan, waktu hilangnya, lokasi kejadian, dan sebagainya.

Ipda Safri Wanto menuturkan, setelah dilakukan introgasi, surat-surat kepemilikan kendaraan akan diminta oleh pihak kepolisian dan kasus ditingkatkan ke upaya lidik.

Halaman
1234
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved