Berita Pamekasan

Operasi Yustisi di Pamekasan Sasar Tempat Keramaian, Muda Mudi Tak Pakai Masker Dihukum Push Up

Operasi yustisi di Pamekasan menyasar sejumlah tempat keramaian hingga tongkrongan pinggir jalan

Penulis: Kuswanto Ferdian | Editor: Ayu Mufidah Kartika Sari
TRIBUNMADURA.COM/KUSWANTO FERDIAN
Personel Kodim Pamekasan saat memberikan sanksi ke muda-mudi yang kedapatan menongkrong tak pakai masker, Jumat (15/1/2021). 

Laporan Wartawan TribunMadura.com, Kuswanto Ferdian

TRIBUNMADURA.COM, PAMEKASAN - Tim Satgas Covid-19 Kodim Pamekasan menggelar operasi yustisi protokol kesehatan ke sejumlah tempat keramaian, Jumat (15/1/2021) sore.

Sejumlah pusat keramaian yang didatangi oleh personel Kodim Pamekasan ini, meliputi kafe, terminal, tempat tongkrongan pinggir jalan dan Stadion Gelora Madura Ratu Pamelingan.

Operasi yustisi di Pamekasan ini digelar sebagai penegakan aturan Inpres No 6 tahun 2020, sosialisasi Pergub No 53, Perbup No 50 tentang Disiplin dan Penegakan Hukum Protokol Kesehatan Covid-19 di Pamekasan.

Pasi Ops Kodim Pamekasan, Kapten Heri Mulyono mengatakan, digelarnya Operasi Yustisi ke sejumlah pusat keramaian ini sebagai langkah dan upaya untuk mendisiplinkan masyarakat.

Baca juga: Perkuat Daya Tahan Tubuh saat Pandemi, Pemkab Sumenep Salukan 2,6 Juta Tablet Vitamin C untuk Warga

Baca juga: Perbup Pilkades Serentak 2021 Disorot DPRD Sumenep, Satu di Antaranya Soal Kandidat dari Luar Desa

Baca juga: 1.600 Anggota PPNI Sumenep Siap Divaksin Covid-19, Tunggu Jadwal Pemberian Vaksin Tingkat Daerah

"Dalam kegiatan Operasi Yustisi dan Patroli ini kami masih banyak menemukan masyarakat yang melakukan aktifitas tidak menerapkan prokes seperti tidak menggunakan masker," kata Kapten Heri Mulyono kepada TribunMadura.com.

Pihaknya meminta kesadaran kepada masyarakat Pamekasan agar tetap disiplin dalam menjalankan Prokes.

Seperti halnya harus patuh 3M, yaitu wajib memakai masker saat akan melakukan aktivitas di luar rumah, wajib menjaga jarak satu sama lain, dan sesering mencuci tangan, baik sebelum dan sesudah melakukan aktivitas.

Tujuannya supaya segera keluar dari zona pandemi Covid-19 dan terhindar dari terjadinya penularan Covid-19.

"Kami juga tidak akan pernah bosan untuk selalu memberikan imbauan Prokes agar masyarakat Pamekasan ini bisa segera beraktifitas normal," tegasnya.

Baca juga: Pengasuh Ponpes Mambaul Ulum Bata-Bata Pamekasan Tutup Usia, Pernah Menimba Ilmu di Mekkah 12 Tahun

Baca juga: Melintas di Depan Mapolres Bangkalan Tak Pakai Masker, 10 Pengendara ini Terjaring Operasi Yustisi

Pantauan di lokasi, para muda-mudi yang kedapatan tidak memakai masker diberikan sanksi hukuman menyanyikan lagu Kebangsaan Indonesia Raya dan menghafal Pancasila.

Sebagian pelanggar protokol kesehatan lainnya diberi hukuman push up.

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved