Berita Ponorogo

Predator Anak di Bawah Umur Diringkus Polisi, Sudah Lima Kali Beraksi, Modal Tethering Hotspot

Tersangka kasus persetubuhan anak di Ponorogo berhasil ditangkap Polres Ponorogo. Modal tethering hotspot, tersangka merayu korbannya.

CGN089/Shutterstock
ilustrasi 

Bermodal bujuk rayu dan tethering hotspot, pria ini leluasa beraksi.

Ia mengaku tertarik dengan wajah korban.

Kasus ini dipergoki nenek korban.

Seorang bocah di bawah umur warga Desa Wates, Kecamatan Jenangan, menjadi korban aksi bejat tetangganya.

Bunga (8) menjadi korban pencabulan Hartono (40) yang telah menyetubuhinya hingga tiga kali.

Baca juga: Rajae Meninggal Bukan karena Terinfeksi Covid-19, Ini Penjelasan Bupati Pamekasan Baddrut Tamam

Baca juga: Inilah Doa Akhir Tahun dan Tahun Baru 2021 untuk Resolusi Terbaik, ada Kata-Kata Bijak Tahun Baru

Baca juga: Profil dan Biodata Wakil Bupati Pamekasan, Rajae yang Tutup Usia, Dulunya Sosok Guru dan Abdi Ponpes

Kasat Reskrim Polres Ponorogo, AKP Hendi Septiadi menceritakan, aksi bejat tersebut dilakukan Hartono di rumah korban, tepatnya di dipan ruang tamu.

"Pelaku ini sering main ke rumah korban sehingga hafal dan bisa membaca situasi rumah.

Bagaimana kebiasaan bapaknya korban, mbahnya korban, dan korban sendiri," ucap Hendi, Kamis (31/12/2020).

Misalnya saja pada malam Minggu, tersangka hafal kalau bapak korban selalu keluar rumah untuk melatih silat, lalu sang nenek membuat kue di dapur.

Sedangkan Bunga berada di rumah bagian depan.

Di rumah tersebut, Bunga hanya tinggal bertiga yaitu dengan bapak dan neneknya, sedangkan sang ibu menjadi Tenaga Kerja Wanita (TKW) di luar negeri.

"Bujuk rayunya adalah dengan memberikan tethering hotspot.

Di cium pipinya diam saja, sehingga dia menjadi punya hasrat untuk melakukan tindakan lebih jauh," lanjutnya.

Hartono juga mengaku tertarik kepada Bunga karena korban mempunyai paras yang cantik.

Perbuatan bejat Hartono akhirnya terbongkar saat sang nenek memergoki Hartono sedang membetulkan celana di samping korban.

Keluarga korban pun curiga dan melaporkan aksi bejat Hartono tersebut ke Polres Ponorogo dan saat ini sudah ditetapkan sebagai tersangka.

Pelaku terancam pasal persetubuhan pada anak pasal 76 D junto 81 atau pasal 76 E junto 82 UU RI no 17 tahun 2016 tentang perubahan kedua atas UU RI no 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak dengan ancaman minimal 15 tahun penjara.

Halaman 2/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved