Demo KOPRI PC PMII Sampang
KOPRI PC PMII Sampang Gelar Aksi di Kejari Tuntut Hukuman Kebiri Kimia bagi Pelaku Kekerasan Seksual
Korps Putri (KOPRI) PC PMII Sampang menuntut Kejari Sampang memberlakukan hukuman Kebiri Kimia terhadap pelaku kekerasan seksual anak.
Penulis: Hanggara Pratama | Editor: Elma Gloria Stevani
Penulis: Hanggara Pratama l Editor: Elma Gloria Stevani
TRIBUNMADURA.COM, SAMPANG - Korps Putri (KOPRI) PC PMII Sampang menuntut Kejaksaan Negeri (Kejari) Sampang memberlakukan PP Nomor 70 Tahun 2020 tentang hukuman Kebiri Kimia terhadap pelaku kekerasan seksual anak.
Tuntutan tersebut ditekankan saat belasan anggota yang terdiri dari kaum hawa menggelar aksi di depan Gedung Kejari Sampang, Rabu (20/1/2021).
Koordinator lapangan aksi dari Korps Putri (KOPRI) PC PMII Sampang, Miatul Khoir mengatakan, saat ini Kabupaten Sampang, Madura berstatus darurat kekerasan seksual terhadap anak di bawah umur.
Sehingga, tindakan pemberian zat kimia melalui penyuntikan atau metode lain yang dilakukan kepada pelaku yang pernah dipidana karena melakukan kekerasan atau ancaman kekerasan memaksa anak melakukan persetubuhan perlu dilakukan.
"PP Nomor 70 Tahun 2020 ini sudah ditandangani oleh Presiden RI pada akhir 2020 kemarin, jadi untuk memberikan efek jera, Hukum Kebiri Kimia harus diberlakukan terhadap pelaku kekerasan seksual di Sampang," ujarnya.
Baca juga: Bupati Pamekasan Lantik 2 Kades Pengganti Antar Waktu, Minta Kerja Terbaik Demi Kesejahteraan Rakyat
Baca juga: Kasus Covid-19 Terus Meningkat, Ruang Isolasi di RSUD Sogaten dan Asrama Haji Kota Madiun Penuh
Baca juga: UPDATE CORONA di Ponorogo Hari Ini, Ada 76 Pasien Baru, Terbanyak Bergejala Ringan hingga Berat
Baca juga: Polisi Ungkap Hasil Visum Korban Dugaan Penganiayaan oleh Oknum PNS Pemkab Sumenep, Akibat Sajam

"Terutama terhadap dua pelaku kasus kekerasan anak pada awal 2020 lalu yang akan menjalani proses sidang, keduanya berinisial R dan S," imbuh dia.
Perempuan berkaca mata itu menyampaikan, tidak mau para anak dibawah umur selaku penerus bangsa di wilayah Sampang menjadi korban lebih banyak lagi.
Karena dampak negatif dari korban pelecehan seksual itu sangat besar terhadap anak sebab, psikologisnya terganggu.
Maka dari itu, jika tuntutannya tidak digubris oleh pihak Kejari Sampang, pihaknya akan kembali aksi dengan massa yang lebih banyak.
"Kami akan terus mengkaji PP Nomor 70 Tahun 2020 ini dan minta Kejari Sampang lebih tegas memberikan upaya penindakan terhadap pelaku kekerasan seksual," tegas Miatul Khoir.
Sementara, Kasi Pidana Umum (Pidum) Kejari Sampang, Darmawan menyampaikan, terkait tindakan hukum Kebiri Kimia, pihaknya akan menjalankannya.
Kendati demikian, sejak hukum tersebut diberlakukan, perkara yang masuk ke Kejari Sampang tidak sesuai dengan syaratnya.
"Apabila perkara yang masuk ke Kejari Sampang ada yang memenuhi syarat, pasti kami akan menuntut seperti itu (hukuman kebiri) karena kami akan mengekspose ke kejaksaan tinggi, seperti kasus di Mojokerto kemarin," pungkasnya.
Baca juga: UPDATE CORONA di Blitar Rabu 20 Januari 2021, Tambah 22 Kasus Positif, 1 Pasien Covid-19 Meninggal
Baca juga: Sekitar 9.000 Ribu KPM Penerima Bantuan Sembako di Kabupaten Pamekasan Dinonaktifkan, Ini Alasannya
Baca juga: Amanda Manopo Akui Berstatus Janda dan Pernah Menikah di Usia 18 Tahun: Saya Sudah Gagal Dua Kali
Baca juga: Bansos Tunai Rp 300 Ribu Cair Hingga April 2021, Pemilik KIS Segera Cek Nama di dtks.kemensos.go.id