Virus Corona di Bangkalan
Sejak Januari 2021, Satnarkoba Polres Bangkalan Ungkap 12 Kasus Narkoba, 47,2 Gram Sabu Disita
Satnarkoba Polres Bangkalan periode 1 - 20 Januari 2021 ungkap 12 kasus narkoban dan menjaring sebanyak 13 tersangka. 7 di antaranya pengedar.
Penulis: Ahmad Faisol | Editor: Elma Gloria Stevani
Penulis: Ahmad Faisol l Editor: Elma Gloria Stevani
TRIBUNMADURA.COM, BANGKALAN - Permasalahan ekonomi kerap mendorong seseorang berbuat melanggar hukum.
Salah satunya dengan memilih sebagai pengedar narkoba jenis sabu.
Hal itu terungkap dalam Pers Rilis Hasil Ungkap Kasus Satnarkoba Polres Bangkalan periode 1 - 20 Januari 2021 di mapolres, Kamis (21/1/2021).
Dari 12 kasus yang diungkap, terjaring sebanyak 13 tersangka.
Baca juga: PPKM Diperpanjang Sampai 8 Februari 2021, Wagub Emil Dardak Segera Koordinasi dengan Forkompimda
Baca juga: Hidup Sebatang Kara di Gubuk Reyot, Janda Tua di Lembung Sampang Tak Tersentuh Bantuan Pemerintah
Baca juga: Mau Lolos Prakerja Gelombang 12? Simak Syarat Khusus dan Cara Pendaftarannya, Jangan Sampai Salah!
Baca juga: Profil Amanda Manopo, Pemeran Andin di Sinetron Ikatan Cinta yang Pernah Menikah di Usia 18 Tahun
Mereka terjebak dalam kubangan narkoba, 7 orang di antaranya sebagai pengedar narkoba dan 6 tersangka lainnya adalah pemakai narkoba.
Kasatnarkoba Polres Bangkalan Iptu Iwan Kusdiyanto mengungkapkan, modus para pengedar yakni memecah poketan sabu menejadi beberapa kemasan lebih kecil atau poket hemat untuk dijual kembali.
"Motifnya klasik, masalah ekonomi. Mari kita jaga generasi bangsa dari pengaruh kuat narkoba. Apalagi iming-iming ekonomi," singkat Iwan.
Sementara itu, Kapolres Bangkalan AKBP Didik Hariyanto menyampaikan apresiasi atas sinergitas satnarkoba dan polsek jajaran yang berhasil mengungkap 12 kasus dengan 13 tersangka.
"Ini semua merupakan hasil tindak lanjut dari info masyarakat yang kami terima," kata AKBP Didik Hariyanto.
Sebanyak 12 kasus tersebut meliputi TKP Kecamatan Kota dengan 3 kasus, Kwanyar 3 kasus, Socah 2 kasus, dan Tragah, Blega, Modung, serta Tanjung Bumi masing-masing 1 kasus.
"Total barang bukti sabu yang kami sita seberat 47,2 gram dan uang tunai Rp 760 ribu," pungkas mantan Kapolres Pacitan itu.
Baca juga: Cara Mendapatkan Bansos Sembako Rp 200 Ribu per bulan dari Kemensos, Cair Hingga Desember 2021
Baca juga: Suasana Pemakaman Pramugari Mia Tresetyani Wadu Korban Pesawat Sriwijaya Diwarnai Tangisan Keluarga
Baca juga: BLT UMKM Rp 2,4 Juta Bulan Januari 2021 Kembali Cair, Simak Cara Cek dan Persyaratan Mendapatkannya
Baca juga: Oknum PNS Pemkab Sumenep Penuhi Panggilan Polisi, Diperiksa Sebagai Terlapor Dugaan Penganiayaan