Berita Malang
Wali Kota Sutiaji Larang Warga Kota Malang Makan di Tempat, Pembeli Wajib Take Away selama PPKM
Aturan baru dalam perpanjangan masa Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) di Kota Malang.
Penulis: Mohammad Rifky Edgar | Editor: Ayu Mufidah Kartika Sari
Reporter: Rifky Edgar | Editor: Ayu Mufidah KS
TRIBUNMADURA.COM, MALANG - Ada aturan baru dalam perpanjangan masa Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) di Kota Malang.
Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) di Kota Malang diperpanjang hingga 8 Februari 2021 mendatang.
Sesuai aturan baru dari Wali Kota Malang Sutiaji, warga dilarang makan di tempat ketika di atas jam 20.00 WIB.
Aturan tersebut dikhususkan bagi para Pedagang Kaki Lima (PKL) yang menjajakan makanan dan minuman.
"Kami minta PKL untuk tidak menyediakan kursi atau tempat makan di tempat," kata Sutiaji, Senin (25/1).
Baca juga: Dinar Candy Beri Rp100 Juta untuk Pria yang Mau Jadi Pacar Bayarannya, 18 Ribu Cowok Sudah Mendaftar
Baca juga: Sering Dimarahi, Tukang Tambal Ban Ajak Mantan Karyawan Bobol Bengkel, Pemilik Rugi sampai Rp50 Juta
Baca juga: Warga Trenggalek Bisa Lakukan Permohonan Layanan Berkas Kependudukan secara Online, Simak Caranya
"Jadi harus take away, dibungkus dan dimakan di rumah," ucapnya.
Sesuai dengan Surat Edaran (SE) Wali Kota Malang nomor 1 Tahun 2021 tidak menyebutkan adanya larangan bagi PKL untuk berjualan di atas pukul 20:00 WIB.
Larangan tersebut hanya berlaku bagi kafe, restoran dan pusat perbelanjaan.
Sutiaji mengatakan, dalam aturan yang diterbitkan oleh Mendagri saat PPKM jilid kedua ini menyebutkan, saat ini jam malam dibatasi sampai pukul 20.00 WIB.
Aturan tersebut juga sesuai dengan modifikasi aturan jam malam yang sebelumnya telah diterapkan oleh Kota Malang.
"Aturan di PPKM yang kedua ini kami sudah sesuaikan dengan Mendagri. Terutama soal batas penutupan jam. Ini berbeda dengan PPKM jilid pertama kemarin," ucapnya.
Sementara itu, saat ditanya efektifitas PPKM jilid pertama Sutiaji belum memberikan memberikan banyak komentar.
Ia hanya mengatakan, penilaian PPKM baru bisa dilakukan ketika seminggu PPKM telah berakhir.
"Penilaian itu diakhir sekarang ini kan baru selesai. Nanti akan kami lihat dulu, PPKM ini linear atau tidak," tandasnya.
Baca juga: Pembelajaran dari Rumah Siswa di Pamekasan Diperpanjang hingga Akhir Januari 2021, Ini Keputusannya
Baca juga: Jenazah Pasien Covid-19 di Kalianget Sumenep Diambil Paksa, Satgas Tracing yang Punya Kontak Erat