Berita Mojokerto

Status WhatsApp Berujung Urusan dengan Polisi, Sempat Dihapus Namun Terlanjur Tersebar di Facebook

Gegara status WhatsApp, pemuda ini terpaksa berurusan dengan polisi. Status WhatsApp tersebut berisi ujaran kebencian terhadap Polri.

Penulis: Mohammad Romadoni | Editor: Aqwamit Torik
istimewa
Pelaku ujaran kebencian Polri melalui status WhatsApp yang terlanjur tersebar di Facebook 

Reporter: Mohammad Romadhoni | Editor: Aqwamit Torik

TRIBUNMADURA.COM, MOJOKERTO - Gegara status WhatsApp, pemuda ini terpaksa berurusan dengan polisi.

Status WhatsApp tersebut berisi ujaran kebencian terhadap Polri.

Meski status WhatsApp itu sempat dihapus, namun sudah terlanjur tersebar.

Seorang pemuda warga Desa Cinandang, Kecamatan Dawarblandong, Kabupaten harus berurusan dengan pihak berwajib lantaran membuat status WhatsApp yang diduga bermuatan Hate Speech atau ujaran kebencian terhadap Polri.

Pelaku berinisial AF (20) tersebut secara sengaja membuat posthingan status WhatsApp bernada menghina Polri yaitu menuliskan 'Si Anjing Mulai Aktif' dengan latar belakang foto mobil patroli Polsek Dawarblandong yang merupakan mobil keliling pencegahan dan penanggulangan Pandemi Covid-19.

Baca juga: Kode Redeem FF atau Free Fire Terbaru 26 Januari 2021 yang Belum Digunakan, Tukar Kode dengan Item

Baca juga: Insiden Maut, Sopir Diduga Dengarkan Musik, Mobil Minibus Dihantam Kereta Api, Simak Kronologinya

Baca juga: Uang Rp 30 Juta dan Emas 40 Gram Hangus, Saat Rumah Pekerja Kayu di Pamekasan Kebakaran

Sontak, posthingan status WhatsApp dari pelaku dalam bentuk Screenshot atau tangkapan layar Handphone tersebar di media sosial hingga ramai menjadi perbincangan warganet.

Efek akibat Screenshot berisi posthingan status WhatsApp yang telah tersebar di media sosial itu begitu meresahkan masyarakat sehingga anggota Unit Reskrim Polsek Dawarblandong pun turun tangan dan akhirnya berhasil menangkap pelakunya.

Kapolsek Dawarblandong, AKP Made Arta Jaya menjelaskan perbuatan pelaku yang membuat status WhatsApp bermuatan provokatif sudah terdeteksi oleh Tim Siber Polres Mojokerto Kota.

Pihaknya mengerahkan anggota Polsek Dawarblandong yang dikomando Kanit Reskrim Aiptu Agus Shodikin untuk mencari keberadaan pelaku.

"Pelaku ditangkap di rumahnya pukul 01.30 dini hari kemudian kita lakukan pemeriksaan terhadap bersangkutan terkait perbuatannya," ungkapnya, Selasa (26/1/2021).

Berdasarkan hasil pemeriksaan, pelaku mengaku membuat status WhatsApp tersebut di sebuah warung kopi, pada Senin (18/1/2021) sekitar pukul 19.45 WIB kemarin.

Informasinya, motif pelaku diduga karena sakit hati dia pernah ditilang.

"Jadi pelaku membuat status WhatsApp itu di Warkop setelah 10 menit dihapus karena takut tersebar di Medsos namun ada sebagian saja yang tersebar (Facebook, Red)," ucap Made.

Made menyebut pelaku mengakui perbuatanya dan meminta maaf, dia menyesal yang bersedia tidak akan melakukan perbuatanya yang bisa memicu keresahan masyarakat tersebut.

Halaman
1234
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved