Berita Mojokerto
Status WhatsApp Berujung Urusan dengan Polisi, Sempat Dihapus Namun Terlanjur Tersebar di Facebook
Gegara status WhatsApp, pemuda ini terpaksa berurusan dengan polisi. Status WhatsApp tersebut berisi ujaran kebencian terhadap Polri.
Penulis: Mohammad Romadoni | Editor: Aqwamit Torik
istimewa
Pelaku ujaran kebencian Polri melalui status WhatsApp yang terlanjur tersebar di Facebook
Sedangkan, bagi mereka yang tidak mematuhi penyelenggaraan kekarantinaan kesehatan diancam dengan Pasal 93 UU Kekarantinaan Kesehatan.
Dalam pasal itu disebutkan, "Setiap orang yang tidak mematuhi penyelenggaraan Kekarantinaan Kesehatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 ayat (1) dan/atau menghalang-halangi penyelenggaraan Kekarantinaan Kesehatan sehingga menyebabkan Kedaruratan Kesehatan Masyarakat dipidana dengan pidana penjara paling lama satu tahun atau pidana denda paling banyak Rp 100 juta". (Kompas.com/Dani Prabowo)
Artikel ini telah tayang di Tribunternate.com dengan judul Awas! Menghina Presiden dan Pejabat dalam Penanganan Covid-19 Terancam Sanksi Penjara