Berita Mojokerto
Status WhatsApp Berujung Urusan dengan Polisi, Sempat Dihapus Namun Terlanjur Tersebar di Facebook
Gegara status WhatsApp, pemuda ini terpaksa berurusan dengan polisi. Status WhatsApp tersebut berisi ujaran kebencian terhadap Polri.
Penulis: Mohammad Romadoni | Editor: Aqwamit Torik
Apalagi, perbuatan pelaku mengarah pidana yang disangkakan Pasal 28 ayat (1) Junto pasal 45 ayat (1) UU RI No 11 tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).
"Pelaku sudah minta maaf yang tidak akan mengulangi perbuatanya sehingga kami mediasi dan pelaku wajib lapor, dua kali dalam sepekan, tandasnya. (don/ Mohammad Romadoni/ TribunMadura.com ).
Aturan penghinaan
Peraturan baru dikeluarkan di tengah wabah virus corona atau Covid-19.
Peraturan ini mencantumkan mengenai pasal penghinaan Presiden RI atau juga pejabat yang menangani virus corona atau Covid-19.
Peraturan ini tentu saja tak luput dari pro dan kontra.
Selain peraturan mengenai penghinaan terhadap Presiden dan pejabat, juga terkait peraturan lainnya.
Di mana masyarakat yang menghina Presiden Joko Widodo maupun pejabat pemerintah lainnya dalam menangani Covid-19 di media sosial dapat terancam sanksi pidana.
Hal itu tertuang di dalam Surat Telegram Kapolri Nomor ST/1100/IV/HUK.7.1./2020 yang ditandatangani Kepala Bareskrim Polri Komjen Listyo Sigit Prabowo tertanggal 4 April 2020.
• Harga HP Samsung 5 April 2020, Galaxy A71 hingga Galaxy Z Flip Mulai Rp 1,5 Juta hingga Rp 22 Jutaan
• Daftar Harga dan Spesifikasi HP Realme Terbaru 5 April 2020, Realme 6, Realme 6 Pro hingga Realme XT

Surat telegram tersebut dibuat dalam rangka penanganan perkara dan pedoman pelaksanaan tugas selama masa pencegahan penyebaran Covid-19 dalam pelaksanaan tugas fungsi reskrim terkait perkembangan situasi serta opini di ruang siber dan pelaksanaan hukum tindak pidana siber.
Keabsahan surat telegram tersebut dikonfirmasi oleh Karo Penmas Polri Brigjen Pol Argo Yuwono.
"Bentuk pelanggaran atau kejahatan serta masalah yang mungkin terjadi dalam perkembangan situasi serta opini di ruang siber: penghinaan kepada penguasa/Presiden dan pejabat pemerintah sebagaimana dimaksud Pasal 207 KUHP," tulis surat telegram tersebut seperti dikutip Kompas.com ( TribunMadura.com network ), Minggu (5/4/2020).
Sesuai Pasal 207 KUHP, maka penghinaan itu bisa terancam pidana penjara paling lama 1 tahun 6 bulan.
Di dalam pasal itu disebutkan, "Barang siapa dengan sengaja di muka umum dengan lisan atau tulisan menghina suatu penguasa atau hadan umum yang ada di Indonesia, diancam dengan pidana penjara paling lama satu tahun enam bulan atau pidana denda paling banyak empat ribu lima ratus rupiah".
Selain penghinaan kepada presiden dan pejabat pemerintahan, bentuk pelanggaran lain yang juga diatur di dalam surat telegram itu yakni ketahanan akses data internet selama masa darurat; penyebaran hoaks terkait Covid-19 dan kebijakan pemerintahan dalam mengantisipasi penyebaran wabah Covid-19 sebagaimana dimaksud dalam Pasal 14 atau Pasal 15 UU Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana.
• Petugas Medis di Pamekasan Positif Covid-19, Pasien Sempat Ikut Pelatihan Haji di Surabaya
• Handuk Mandi Digunakan Temannya Menyeka Tangan Usai BAB, Gadis Ini Alami Kejadian Tak Terlupakan