Berlaku sampai 31 Januari 2021, Ini Cara Cek Status Pencairan Banpres UMKM Rp2,4 via eform.bri.co.id
Pencairan dana Banpres UMKM Rp 2,4 juta berlaku sampai 31 Januari 2021. Status pencairan Banpres UMKM bisa dicek memalui laman eform.bri.go.id.
Editor: Elma Gloria Stevani
TRIBUNMADURA.COM - Pemerintah memberikan Banpres Produktif untuk Usaha Mikro BPUM Rp 2,4 juta bagi pengelola Usaha Mikro Kecil Menengah (UMKM).
Bantuan ini merupakan upaya Pemerintah untuk mempertahankan dan memulihkan kondisi ekonomi masyarakat di tengah pandemi.
Banpres UMKM Rp2,4 juta telah dibuka di masing-masing wilayah Indonesia pada 2020 lalu.
Namun, sebagian dari peserta Banpres UMKM Rp 2,4 juta masih belum mendapatkan pencairan dana walau tahun telah memasuki 2021.
Diketahui, pencairan dana Banpres UMKM Rp 2,4 juta berlaku hingga 31 Januari 2021.
Bantuan akan disalurkan oleh bank himbara, dengan syarat peserta membawa berkas lengkap dengan mengecek terlebih dahulu status pencairan Banpres UMKM Rp 2,4 juta.
Status pencairan Banpres UMKM Rp 2,4 juta bisa dicek memalui laman eform.bri.go.id.
Baca juga: Pemuda Ceguk Bersatu bersama PSBB Laksanakan Khitan Massal Gratis Bagi 25 Anak di Ceguk Pamekasan
Baca juga: Hujan Deras Disertai Angin Kencang Robohkan Tiga Pohon di Pamekasan, Timpa Rumah dan Dapur Warga
Baca juga: Putra Syekh Ali Jaber Tanggapi Kabar Perjodohannya dengan Wirda Mansur: Insya Allah Didekatkan
Baca juga: 35 Nakes Divaksin, Kepala Puskesmas Tanjung Sampang Ajak Masyarakat Tidak Takut Vaksinasi Covid-19