Berlaku sampai 31 Januari 2021, Ini Cara Cek Status Pencairan Banpres UMKM Rp2,4 via eform.bri.co.id

Pencairan dana Banpres UMKM Rp 2,4 juta berlaku sampai 31 Januari 2021. Status pencairan Banpres UMKM bisa dicek memalui laman eform.bri.go.id.

Editor: Elma Gloria Stevani
eform.bri.co.id/bpum
Cara mengecek apakah terdata sebagai penerima BLT UMKM tahap 2 senilai Rp 2,4 juta bisa menggunakan handphone atau komputer melalui link eform.bri.co.id/bpum. 

BRI selaku bank penyalur BPUM akan mengirimkan SMS notifikasi kepada penerima bantuan untuk memudahkan masyarakat mendapatkan informasi.

Calon penerima dapat dengan mudah mengecek status BPUM melalui website resmi https://eform.bri.co.id/bpum.

Para calon penerima mengakses laman bri.co.id, dengan memasukkan nomor KTP beserta kode verifikasinya.

Baca juga: Niat Mandi di Sungai Kedung Gupit, Santri di Pondok PesantrenTrenggalek Ditemukan Tak Bernyawa

Baca juga: Ciptakan Jurnalis Andal, PAC GP Ansor Tlanakan Kabupaten Pamekasan Gelar Madrasah Jurnalistik

Baca juga: Teddy Blak-blakan Sebut Tak Menginginkan Harta Warisan Lina Jubaedah: Saya Laki-laki Masih Mau Kerja

Baca juga: Sinopsis Ikatan Cinta Malam Ini: Andin Gugat Cerai Aldebaran, Masih Cinta Tapi Tak Bisa Menahan Lagi

Berikut panduan cek status BPUM melalui bri.co.id:

1. Pertama buka laman resmi BRI dan Login eform.bri.co.id/bpum.

2. Kemudian tuliskan nomor KTP untuk mengisi data pada kolom nomor KTP.

3. Setelah itu, masukkan kode verifikasi.

4. Terakhir, klik atau tekan pada tombol proses Inquiry.

Apabila Anda terdaftar, maka akan tertulis bahwa nomor KTP Anda terdaftar sebagai calon penerima bantuan.

Namun jika tidak terdaftar, maka Anda bukan termasuk dalam daftar calon penerima BPUM tersebut.

Nantinya saat proses pencairan, para calon penerima harus menyiapkan syarat-syarat sebagai berikut:

- Buku tabungan

- Kartu ATM dan identitas diri

- Penerima BPUM juga harus melengkapi dokumen terdiri dari: Surat Pernyataan, Surat Pernyataan Tanggung Jawab Mutlak (SPTJM) dan atau Kuasa Penerima dana BPUM.

Banpres Produktif Usaha Mikro bukan merupakan pinjaman maupun kredit, tetapi merupakan hibah.

Halaman
123
Sumber: Tribunnews.com
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved