Berita Blitar
Lokasi Balap Liar di Kota Blitar Dibubarkan Polisi, Amankan 52 Pengendara Motor, Pelaku Dapat Sanksi
Arena balap liar di Kota Blitar dibubarkan polisi. Puluhan pengendara motor diamankan.
Penulis: Samsul Hadi | Editor: Ayu Mufidah Kartika Sari
Reporter: Samsul Hadi | Editor: Ayu Mufidah KS
TRIBUNMADURA.COM, BLITAR - Arena balap liar di dua lokasi di wilayah Kota Blitar dibubarkan polisi, Minggu (31/1/2021) dini hari.
Dalam operasi balap liar tersebut, polisi mengamankan 52 pengendara.
Kapolres Blitar Kota, AKBP Yudhi Hery Setiawan mengatakan, dua lokasi yang menjadi sasaran operasi balap liar, yaitu di Jl Diponegoro atau seputaran Taman Kebon Rojo dan di Jl Tanjung.
Baca juga: Janji Manis si Penjual Pisang Ajak Siswi SMP Berhubungan Suami Istri, Padahal Baru Pacaran 2 Bulan
Baca juga: BERITA MADURA TERPOPULER: Puting Beliung Porak Porandakan Pamekasan hingga Kasus Pemukulan Kades
Baca juga: Kabupaten Ponorogo Buka Rekrutmen CPNS 2021 dan PPPK 2021, Formasi Guru Paling Banyak Dibuka
Polisi mendapati sejumlah anak muda sedang nongkrong di sepeda motor di dua lokasi itu.
Para anak muda itu diduga akan mengadakan balap liar di dua lokasi itu.
Polisi langsung membubarkan para anak muda yang sedang nongkrong di sepeda motor di dua lokasi.
"Pengendara dan sepeda motornya kami amankan ke Polres Blitar Kota untuk pengecekan surat-suratnya," kata Kapolres Blitar Kota, AKBP Yudhi Hery Setiawan.
Setelah dilakukan pengecekan, dari sejumlah kendaraan yang diamankan, terdapat 22 unit kendaraan yang tidak dilengkapi surat-surat.
Polisi menahan sepeda motor yang tidak dilengkapi surat-surat kendaraan.
"Mereka bisa mengambil sepeda motor setelah menunjukkan surat kendaraan," ujarnya.
Baca juga: Aturan PPKM di Surabaya Makin Diperketat, Tak Ada Sosialisasi, Pelanggar Langsung Diberi Sanksi
Baca juga: Realisasi Pemekaran Dua Kecamatan di Ponorogo, Kemendagri Sudah Setuju, Tinggal 1 Tahapan Lagi
Dikatakannya, untuk kendaraan yang suratnya lengkap hanya didata identitas pengendaranya.
Polisi juga meminta pengendara untuk menandatangani surat pernyataan tidak mengulangi perbuatannya.
Menurut Kapolres, selain menekan kasus kecelakaan, operasi balap liar juga bagian untuk pencegahan penyebaran Covid-19.
Sebab, balap liar juga memicu terjadinya kerumunan orang.
"Ini bagian pencegahan penyebaran Covid-19, kami imbau masyarakat tidak berkerumun, harus tetap menjaga jarak," katanya. (sha)