Berita Nganjuk

Dua Kuli Bangunan Terancam Dipenjara 20 Tahun, Dikenal sebagai Pengedar Sabu Kalangan Sesama Kuli

Dua kuli bangunan terancam hukuman hingga 20 tahun penjara setelah menjadi pengedar sabu kalangan kuli bangunan.

Penulis: Ahmad Amru Muiz | Editor: Ayu Mufidah Kartika Sari
oceanrecoverycentre
ilustrasi narkoba 

TRIBUNMADURA.COM, NGANJUK - Jaringan pengedar sabu kalangan kuli bangunan di Kabupaten Nganjuk dibekuk Tim Rajawali Satresnarkoba Polres Nganjuk.

Polisi menangkap dua kuli bangunan tersangka pengedar sabu bernama SKW (31) Samarinda dan MJA (23) warga Desa Kecamatan Ngronggot Kabupaten Nganjuk.

Kasubag Humas Polres Nganjuk, AKP Rony Yunimantara menjelaskan, dari tangan kedua tersangka, polisi mendapatkan barang bukti sabu total seberat 0,90 gram.

Baca juga: Tiga Rumah di Kota Blitar Rusak Ditimpa Pohon Tumbang Berdiameter 2 Meter Akibat Hujan dan Angin 

Baca juga: Komplotan Pencopet Dompet Penumpang Bus Beraksi, Ditangkap Polisi saat Kumpul Bagi-Bagi Uang

Baca juga: Rawan Gelombang Laut Tinggi di Kepulauan Sumenep Madura, BMKG Imbau Masyarakat Tetap Waspada

Ada dua buah handphone dan satu unit sepeda motor sebagai sarana transaksi yang juga diamankan polisi.

"Dua tersangka dan barang bukti peredaran sabu-sabu tersebut saat ini diamankan tim Rajawali 19 Satresnarkoba untuk proses hukum lebih lanjut," kata Rony Yunimantara, Minggu (31/1/2021).

Dikatakan Rony Yunimantara, penangkapan terhadap dua orang tersangka kuli bangunan diduga sebagai jaringan pengedar sabu tersebut berdasar informasi dari masyarakat yang diterima Tim Rajawali 19 Satresnarkoba Polres Nganjuk.

Informasi tersebut langsung dilakukan tindak lanjut dengan penyelidikan.

"Hasil penyelidikan diketahui tersangka pengedar sabu sedang melakukan aktifitasnya di Kota Nganjuk," ucap Rony Yunimantara.

Tersangka SKW, ungkap Rony Yunimantara, diketahui sedang berada ada depan terminal Nganjuk diduga sedang menunggu pembeli sabu.

Baca juga: Daftar Fakultas dan Jurusan di Unair Universitas Airlangga yang Dibuka pada SNMPTN SBMPTN 2021

Baca juga: Kasus Kumulatif Covid-19 di Ponorogo Tembus 2 Ribu, PPKM Saja Disebut Tak Cukup Turunkan Kasusnya

Tim Rajawali 19 langsung melakukan pengamanan terhadap tersangka SKW di area SPBU depan terminal Kota Nganjuk.

Dari genggaman tangan kiri tersangka, diamankan barang bukti satu klip plastik sabu seberat 0,60 gram.

Selain itu, juga diamankan sebuah handphone sebagai alat transaksi narkoba dari saku celana kanan.

"Saat itu juga, tersangka SKW beserta barang bukti langsung diamankan tim Rajawali 19 Satresnarkoba," ujar Rony Yunimantara.

Selain itu. menurut Rony Yunimantara, dari keterangan tersangak SKW diketahui pemasok barang haram tersebut tersang MJA yang saat itu juga berada tidak jauh dari depan terminal Kota Nganjuk.

Tersangka MJA juga dapat diamankan beserta barang bukti sebuah handphone sebagai sarana transaksi narkoba.

"Tersangak MJA itupun langsung diamankan di Mapolres Nganjuk untuk proses hukum lebih lanjut," tandas Rony Yunimantara.

Kedua tersangka diduga pengedar sabu, tambah Rony Yunimantara, terancam dijerat dengan UU RI nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika.

"Kedua tersangka terancam hukuman hingga 20 tahun penjara," tutur Rony Yunimantara. (aru/Achmad Amru Muiz)

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved