Kamis, 7 Mei 2026

Berita Tulungagung

Tragedi Berdarah Ronda Malam Maut, Satu Orang Tewas di RS, Terpidana Bebas usai Dipenjara 6 Bulan

Terpidana ronda malam maut di Kabupaten Tulungagung bebas setelah menjalani hukuman penjara selama enam bulan.

Tayang:
Penulis: David Yohanes | Editor: Ayu Mufidah Kartika Sari
ISTIMEWA/TRIBUNMADURA.COM
Terpidana Ronda Malam Maut Tulungagung, Agus purnomo (38) alias Gaguk 

TRIBUNMADURA.COM, TULUNGAGUNG - Mahkamah Agung menolak permohonan kasasi Kejaksaan Negeri Tulungagung atas perkara penganiayaan yang dilakukan Agus purnomo (38) alias Gaguk, warga Desa Sumberdadap, Kecamatan Pucanglaban.

Dengan demikian, Gaguk tetap bebas setelah menjalani hukuman penjara selama enam bulan, berdasar putusan Pengadilan Negeri Tulungagung.

Penasihat hukum Gaguk, Hery Widodo mengaku, telah menerima pemberitahuan dari Mahkamah Agung, Senin (1/2/2021).

Baca juga: CATAT! Polisi Tak Lagi Nilang Mulai Maret 2021, Simak Jenis Pelanggaran Tilang Elektronik & Dendanya

Baca juga: Blok Napi Narkoba Lapas Kelas IIB Blitar Digeledah, Ditemukan Kartu Remi hingga Pecahan Cermin

Baca juga: 10 Tahun Disimpan, Isi Ngeri Kulkas Rumah yang Ditinggal Penyewa, Terkuak Mayat Ibu: Takut Diusir

Amar putusan MA Nomor 75 K/pid/2021 diterbitkan pada 19 Januari 2021.

Dalam putusan itu MA menyatakan menolak kasasi MA, dan membebankan terdakwa membayar biaya perkara Rp 2.500.

“Dengan putusan ini MA menguatkan putusan PN Tulungagung dan pengadilan banding, yaitu enam bulan penjara,” terang Hery.

Hery menambahkan, dengan keputusan MA ini maka perkara yang menjerat Gaguk telah berkekuatan hukum tetap.

Gaguk pun kini bebas murni, karena sudah menjalani enam bulan hukuman penjara seperti putusan pengadilan.

Gaguk seharusnya bebas pada November 2020, namun molor hingga Desember 2020 karena Jaksa Penuntut Umum mengajukan kasasi.

“Putusan MA sudah final. Tidak ada lagi proses hukum yang harus dijalani Gaguk,” ujar Hery.

Baca juga: Daftar Promo Indomaret Selasa 2 Februari 2021, Diskon Produk Perawatan Wajah hingga Keperluan Bayi

Baca juga: Indonesia Lockdown? Diusulkan Lagi karena Covid-19 Melonjak, Jokowi Menentang, Pengamat: dari Awal

Kasi Intelejen Kejari Tulungagung, Agung Tri Radityo mengaku telah menerima petikan putusan kasasi dari MA.

Putusan itu sudah berkekuatan hukum tetap, karena itu pihaknya akan mengeksekusi perkara ini.

Tidak pidana yang menjerat Gaguk terjadi pada 13 Mei 2020 malam, di Desa Demuk, Kecamatan Pucanglaban.

Saat itu warga yang berjaga malam di masa pandemi virus corona melihat sosok laki-laki yang berjalan sambil membawa pisau.

Belakangan diketahui laki-laki itu adalah Sarto (54), warga Dusun Jati, Desa Maron, Kecamatan Kademangan, Kabupaten Blitar, seorang ODGJ.

Halaman 1/2
Ikuti kami di

Komentar

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved