Berita Pasuruan

Setahun Buron, Begal Sadis Pasuruan Ditangkap saat Mudik ke Rumah, Pakai Bondet saat Beraksi

DPO kasus pencurian dengan kekerasan dan pencurian dengan pemberatan ditangkap setelah 1 tahun buron.

Penulis: Galih Lintartika | Editor: Ayu Mufidah Kartika Sari
TRIBUNMADURA.COM/GALIH LINTARTIKA
Tersangka Syaifullah (44) ditangkap Satreskrim Polres Pasuruan, Selasa (2/2/2021). 

TRIBUNMADURA.COM, PASURUAN - Satreskrim Polres Pasuruan berhasil menangkap satu DPO kasus pencurian pikap yang terjadi awal tahun 2020 silam.

Selama setahun, tersangka Syaifullah (44) warga Desa Sungi Kulon, Kecamatan Pohjentrek, Pasuruan, itu menghilang. 

Tersangka ditangkap Satreskrim Polres Pasuruan di rumahnya pada pekan lalu.

Baca juga: AWAS Vaksin Covid-19 Palsu, Garam, di China 3000 Dosis Nyaris Diekspor, Kasus Juga Ada di Inggris

Baca juga: Anggota DPRD Jember Diduga Pukul dan Ancam Ketua RT Perumahan, DPC PPP Umumkan Pemberian SP-1

Baca juga: Suara Dentuman di Malang Berlangsung Lama, Warga Heboh di Twitter, BPBD Kota Malang Beri Penjelasan

Dari tangan tersangka, polisi mengamankan senjata tajam dan bom ikan atau bondet.

Kapolres Pasuruan, AKBP Rofiq Ripto Himawan menjelaskan, tersangka ini adalah DPO kasus pencurian dengan kekerasan (curas), dan pencurian dengan pemberatan (curat).

Tahun lalu, pelaku bersama empat teman lainnya mencuri sebuah pikap milik warga, yakni Sunari, warga Purwodadi.

Satu orang sudah divonis, tiga masih dalam pengejaran.

Sunari adalah salah satu dalang atau otak dalam kasus pencurian pikap milik Sunari tersebut.

"Perannya dia merencanakan, dan eskekutor di lapangan," kata Kapolres, Selasa (2/2/2021).

"Dia yang merusak kunci mobil pikap, dan mengendarai mobil curian tersebut," sambung dia.

Baca juga: Wanita Tanpa Identitas Tertabrak Kereta di Kawasan Jalan Ahmad Yani Surabaya, Simak Kronologinya

Baca juga: Bus Akas di Lumajang Masuk Jurang Sedalam 20 Meter, Berawal dari Sopir Hendak Nyalip, 5 Orang Luka

Tak hanya itu, tersangka juga yang menjual mobil hasil curian itu.

Dari pengakuannya, ia mendapat bagian Rp 2,5 juta.

Dia menjelaskan, setelah itu, yang bersangkutan melarikan diri.

Pekan lalu, pihaknya mendapatkan informasi, jika yang bersangkutan pulang ke rumah.

Halaman
12
BERITATERKAIT
  • Ikuti kami di
    KOMENTAR

    BERITA TERKINI

    © 2023 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved