Berita Sampang
TNI-Polri dan Pemkab Sampang Gelar Operasi Yustisi di Pasar Polowijo, Warga 'Bandel' Dihukum Push Up
TNI-Polri dari Polsek Jrengik dan Koramil Jrengik serta Pemkab Sampang melaksanakan giat operasi yustisi dan pembagian masker gratis di Pasar Polowijo
Penulis: Hanggara Pratama | Editor: Elma Gloria Stevani
Penulis: Hanggara Pratama l Editor: Elma Gloria Stevani
TRIBUNMADURA.COM, SAMPANG - TNI-Polri dari Polsek Jrengik dan Koramil Jrengik serta Pemkab Sampang melaksanakan giat operasi yustisi dan pembagian masker gratis di Pasar Polowijo, Desa Kotah, Kecamatan Jrengik, Kabupaten Sampang, Madura, Rabu (03/02/2021).
Kegiatan operasi yustisi protokol kesehatan diikuti lima personil dari Polsek Jrengik, 10 personil dari Koramil Jrengik dan empat personil Pol PP Pemkab Sampang.
Pantauan TribunMadura.com, kegiatan operasi yustisi di Kabupaten Sampang diikuti oleh empat personil Puskesmas Jrengik dan dan personil dari Kecamatan Jrengik.
• Baru 8 Jam Menikah, Artis Cantik Ini Minta Cerai dari Suami Sebelum Malam Pertama, Ini Penyebabnya
• Sinopsis Ikatan Cinta 3 Februari: Saksi Pembunuhan Roy Siuman, Nasib Elsa Berada di Ujung Tanduk?
• Rumput Odot, Solusi Pakan Ternak Sapi dan Kambing dalam Menghadapi Musim Kemarau di Bangkalan Madura
• 422 Calon Jamaah Haji Sampang Sudah Lunasi Biaya Haji, Jadwal Pemberangkatan Belum Bisa Dipastikan

Kapolsek Jrengik Iptu Sukadi mengatakan, tujuan dilaksanakan operasi yustisi adalah menekan penyebaran virus corona dengan mendisiplinkan masyarakat untuk mematuhi protokol kesehatan khususnya penggunaan masker saat melaksanakan aktifitas diluar rumah.
"Operasi yustisi dan pembagian masker yang kita laksanakan pagi ini bertujuan agar masyarakat sadar akan pentingnya memakai masker dan mematuhi protokol kesehatan supaya masyarakat terhindar dari virus Covid-19" ujarnya.
Kegiatan operasi yustisi dan pembagian masker kali ini fokus kepada pengunjung dan pedagang Pasar Polowijo.
Petugas gabungan menemukan empat orang dari pengunjung melanggar protokol kesehatan pencegahan Covid-19.
Para pelanggar protokol kesehatan mendapatkan sanksi berupa push up dan sanksi soal.
Adapun, sanksi sosial yang mereka dapatkan mulai dari menyapu halaman Pasar Polowijo.
"Kita tindak tegas para pelanggar untuk kembali disiplin menerapkan Prokes Covid-19 karena hingga saat ini pandemi terus berkelanjutan," tuturnya.
Tidak hanya itu, setelah menindak tegas dan membagikan masker, pihaknya melakukan imbauan terhadap pengunjung dan pedagang pasar untuk selalu menerapkan 5M (Memakai Masker,
Mencuci tangan dengan Sabun, Menjaga Jarak, Menghindari Kerumunan, Mengurangi mobilitas diluar rumah).
"Kita tekankan warga untuk menerapkan 5 M agar bersama-sama memutus mata menyebaran covid-19 dan kita akan terus melakukan imbauan," pungkasnya.
• Nasib 2 Penyiksa ABG di Kuburan Perkara Cinta Monyet, Video Dihujat Publik, 2 Cowok Cuma Menonton
• Bintang Muda Indonesia Pamekasan Pasang Badan untuk Loyalitas Kepemimpinan AHY dan Partai Demokrat
• Kisah Ayu, Siswi Pamekasan Ditinggal Orang Tuanya Sejak Usia 16 Bulan, Kini Terima Beasiswa Prestasi
• ASN Kabupaten Sampang Dilarang Berhubungan dengan Organisasi Terlarang