Berita Internasional
TEGA Pria Telanjangi Pacar di Tengah Jalan karena Tak Diberi Uang, Sikap Ngeri Lain Terkuak: 7 Bulan
Pria berusia 24 tahun yang juga calon musisi itu akhirnya dipenjara selama dua setengah tahun setelah mengaku bersalah atas perbuatannya.
Penulis: Ani Susanti | Editor: Aqwamit Torik
Kekerasan yang terjadi di rumah tangga semakin marak terjadi. Namun, tindak kekerasan di luar ikatan perkawinan antara pasangan yang masih berpacaran pun bisa terjadi.
"Seperti yang tadinya janji tidak ditepati sampai (ada yang) marah dan sebagainya, lalu terjadi kekerasan fisik dan lain sebagainya." Demikian kata Asisten Deputi bidang Perlindungan Hak Perempuan dari KDRT Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (Kemen PPPA), Ali Khasan.
Dia menuturkan itu seusai acara sosialisasi pencegahan KDRT di Manokwari, Rabu (17/10/2018) lalu, dikutip TribunMadura.com dari Kompas.com.
• Obat ini yang Disiapkan Jika Mengidap Gejala Covid dan Isolasi Mandiri di Rumah, ada Saran Vitamin
Menurut Ali Khasan, pacaran merupakan masa pendekatan, sebelum menuju ke jenjang pernikahan.
Pada masa tersebut, dua insan bisa saling mengenal kepribadian satu sama lain dan berujung pada kehidupan baru yang bahagia.
Ali menyayangkan ketika "pacaran" tak lagi diartikan sama.
Misalnya, sebagian orang yang berpacaran karena salah satu pihak dianggap kaya raya.
Dalam pacaran tentu saja ada perselisihan, namun idealnya tak berujung pada kekerasan.
Jika memang tak ada kecocokan, kata Ali, maka dua pihak yang menjalani hubungan tak perlu melanjutkan relasi itu ke jenjang pernikahan.
"Kalau tidak cocok, ada kekerasan dan sebagainya, ya sudah tidak usah berlanjut. Kalau ada kecocokan baru lanjut," tutur Ali.
• Meski Aman, Sebaiknya Ibu Hamil Dianjurkan Tidak Berhubungan Badan Jika Muncul 5 Indikasi ini
Meski kekerasan dalam pacaran juga terjadi, namun Kementerian PPPA tak menyusun data terkait kasus semacam ini.
Lagi pula, Ali meyakini, jumlahnya tak semarak atau serumit kasus kekerasan dalam rumah tangga.
Dia menuturkan, untuk kasus KDRT bahkan sudah diatur sendiri dalam undang-undang.
Ketika kasus kekerasan dalam pacaran terjadi, korban bisa saja melaporkannya ke penegak hukum.
Namun, korban perlu mengklasifikasikan kasusnya terlebih dahulu.