Berita Pamekasan

Pencuri Motor N-Max dan Beat Milik Warga Pamekasan Tertangkap, Pelaku Ngaku Ingin Curi Motor Lagi

Satreskrim Polsek Tamberu, berhasil menangkap seorang pencuri motor N-Max milik warga Desa Blaban, Kecamatan Batu Marmar, Kabupaten Pamekasan, Madura

Penulis: Kuswanto Ferdian | Editor: Elma Gloria Stevani
TRIBUNMADURA.COM/KUSWANTO FERDIAN
Pelaku AR (tengah) saat diamankan anggota Satreskrim Polsek Tamberu beserta dua motor yang pernah dicuri di Desa Blaban, Kecamatan Batu Marmar, Kabupaten Pamekasan, Madura, Jumat (5/2/2021) malam. 

Dalam tas yang dicuri AR tersebut berisi uang sekitar Rp 2 juta.

"Motor N-Max yang dicuri pelaku itu tidak sampai dijual. Tapi diserahkan kepada Yanto (penadah), warga Desa Batu Bintang," ungkap Brigadir Andika Pramono.

Namun, saat petugas mendatangi kediaman Yanto, penadah itu beralibi mau dititipkan motor N-Max hasil curian pelaku karena ada orang yang meminta tolong.

Namun, motor itu disembunyikan di Kecamatan Ambunten, Kabupaten Sumenep.

"Setelah kami tangkap AR, lalu kami jemput motor N-Max yang dicuri itu di Ambuten. Sedangkan motor Beat yang juga pernah dicuri oleh pelaku, kami temukan di dekat rumah Yanto," bebernya.

Menurut Brigadir Andika Pramono, AR ini merupakan anak broken home.

Kata dia, kedua orang tuanya bercerai sejak AR masih kecil.

Razia Kamar Kos di Mojokerto, Satpol PP Temukan Pasangan Bukan Suami Istri yang Hendak Pesta Narkoba

Jadwal Puasa Sunnah Ayyamul Bidh Bulan Februari 2021, Berikut Bacaan Niat Puasa dan Tata Caranya

Ramalan Shio Senin 8 Februari 2021, Siapa yang Paling Beruntung? Ada Babi, Monyet, Kerbau dan Macan

PNS Pelaku Penipuan Bermodus Rekrutmen CPNS Kemenkumham Akan Dipecat, Sudah 6 Bulan Tidak Ngantor

Sedari kecil, AR dirawat oleh kakeknya.

Sedangkan Ibunya pergi merantau ke Malaysia.

Sedihnya, AR tak lagi diakui oleh Ayahnya lantaran akibat perceraian dengan Ibunya saat AR masih kecil.

Menurut pengakuan AR, ia kenal dengan Yanto, karena ngekos di rumahnya.

Saat ini, dua tersangka tersebut sedang mendekam di balik jeruji tahanan Mapolsek Tamberu.

AR dikenai pasal 363 ayat (1) ke-3 pencurian dengan pemberatan dan mendapat ancaman kurungan penjara selama sembilan tahun.

Sedangkan Yanto, selaku penadah dikenai pasal 480 KUHP, dengan ancaman hukuman kurungan penjara selama empat tahun.

Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved