Berita Pamekasan

Pencuri Motor N-Max dan Beat Milik Warga Pamekasan Tertangkap, Pelaku Ngaku Ingin Curi Motor Lagi

Satreskrim Polsek Tamberu, berhasil menangkap seorang pencuri motor N-Max milik warga Desa Blaban, Kecamatan Batu Marmar, Kabupaten Pamekasan, Madura

Penulis: Kuswanto Ferdian | Editor: Elma Gloria Stevani
TRIBUNMADURA.COM/KUSWANTO FERDIAN
Pelaku AR (tengah) saat diamankan anggota Satreskrim Polsek Tamberu beserta dua motor yang pernah dicuri di Desa Blaban, Kecamatan Batu Marmar, Kabupaten Pamekasan, Madura, Jumat (5/2/2021) malam. 

Reporter: Kuswanto Ferdian | Editor: Elma Gloria Stevani

TRIBUNMADURA.COM, PAMEKASAN - Satreskrim Polsek Tamberu, berhasil menangkap seorang pencuri motor N-Max milik warga Desa Blaban, Kecamatan Batu Marmar, Kabupaten Pamekasan, Madura.

Pelaku berinisial AR ini, ditangkap di Jalan Raya Tamberu saat sedang berjalan kaki, tepatnya di depan Resto Kuliner Kapal Jodoh, Jumat (5/2/2021) malam.

Pencuri motor yang masih berusia 17 tahun tersebut, tinggal di Desa Blaban, Kecamatan Batu Marmar, Kabupaten Pamekasan.

Motor N-Max yang dicuri oleh pelaku berplat nomor M 4686 BP milik Mohammad Ripin.

DAFTAR Pria yang Pernah Dekat dengan Ayu Ting Ting, Ada Didi Riyadi, Dedi Mulya dan Shaheer Sheikh

Ramalan Zodiak Cinta Terbaru Senin 8 Februari 2021, Taurus Jadi Pembawa Damai, Cancer Menahan Emosi

Ramalan Zodiak Terlengkap Senin 8 Februari 2021, Gemini akan Beruntung, Cancer Jangan Lupa Bersyukur

IMLEK 2021:Besok Cuma 6 Shio yang Pegang Nasib Untung, Ramalan 12 Shio Lengkap Senin 8 Februari 2021

Banit Reskrim Polsek Tamberu Pamekasan, Brigadir Andika Pramono mengatakan, ditangkapnya AR karena mencuri motor N-Max milik warga Desa Blaban pada Jumat 5 Februari 2021, sekitar pukul 18.30 WIB.

Motor itu, ia curi di halaman pekarangan rumah korban.

Kata dia, AR ditangkap saat berjalan kaki di Jalan Tamberu, tepatnya di depan Resto Kuliner Kapal Jodoh.

"Saat kami tangkap, pelaku ini mengaku mau mencuri motor lagi pada malam itu juga," kata Brigadir Andika Pramono saat dikonfirmasi TribunMadura.com, Sabtu (6/2/2021).

Saat pihaknya melakukan interogasi lebih lanjut, ternyata pelaku mengaku tidak hanya mencuri sekali.

Bahkan, sebelumnya sudah pernah mencuri motor Beat warna putih dan sebuah tas milik seseorang yang sedangkan salat Magrib di Masjid Pasean.

Motor Beat dengan plat nomor 2124 AV tersebut, AR curi pada Rabu 27 Januari 2021 di Desa Blaban sekitar pukul 18.30 WIB.

Lalu, motor Beat hasil curian itu, dijual ke seorang penadah seharga Rp 2 juta.

Berdasarkan pengakuan tersangka, uang hasil penjualan motor Beat tersebut dipakai untuk membayar utang dan keperluan makan sehari-hari.

Sedangkan sebuah tas yang dicuri di Masjid Pasean itu, dilakukan sekitar November 2020 lalu.

Halaman
12
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved