Berita Malang
Pemkot Batu Tutup Kafe di Tulungrejo Karena Tak Kantongi Izin Bangunan, Para Pekerja Kebingungan
kafe yang berada di hamparan area pertanian di Dusun Tulungrejo Kota Batu diduga berdiri di lahan hijau.
Penulis: Benni Indo | Editor: Ayu Mufidah Kartika Sari
Reporter: Benni Indo | Editor: Ayu Mufidah KS
TRIBUNMADURA.COM, BATU – Sebuah kafe di Dusun Tulungrejo, Desa Sumber Brantas, Kota Batu, ditutup operasionalnya oleh Pemkot Batu.
Kafe bernama Cafe Noi itu diminta tutup karena diduga berdiri di lahan hijau.
Informasi yang dihimpun di lokasi, kafe yang berada di hamparan area pertanian itu sudah beroperasi sejak September 2020.
Pemilik kafe diketahui bernama Iwan Lee, yang merupakan warga Surabaya.
• BREAKING NEWS - Jaka Jatim Demo di Kantor Kejari Pamekasan soal Dugaan Korupsi Pengadaan Mobil Sigap
• Aksi Keji Lelaki Malang Siram Wajah Pacar Pakai Air Keras, Korban Meninggal setelah 1 Bulan Dirawat
• Terlilit Utang Arisan, ART asal Malang Curi Perhiasan Milik Majikan, Korban Merugi hingga Rp 30 juta
Anggota Komisi A DPRD Batu, Agung Sugiyono menyarankan agar Pemkot Batu melalui Dinas Penanaman Modal Perizinan Terpadu Satu Pintu dan Tenaga Kerja (DPMPTSP-TK) maupun Satpol PP menutup operasional kafe.
Agung menilai perizinan Cafe Noi kurang lengkap. Termasuk terindikasi melanggar peraturan tata ruang.
Pada Oktober 2020, DPMPTSP-TK telah melayangkan teguran agar Cafe Noi segera mengajukan perizinan.
"Kami merekomendasikan menutup sementara tempat ini. Pemilik sudah ditegur, tapi tak menunjukkan niatnya mengurus perizinan,” keluh Agung, Senin (8/2/2021).
Sebelum dialihkan menjadi kafe, bangunan itu merupakan rumah yang statusnya dimiliki oleh warga Kota Malang.
Kemudian status kepemilikan beralih ke tangan Iwan Lee.
Oleh pemilik baru, bangunan itu dirombak sebagai tempat usaha kafe.
• Perubahan Jam Malam di Tulungagung, Kini Mundur 1 Jam, Bupati Maryoto Birowo Berlakukan PPKM Mikro
• Dalih Warga Sumenep Curi Motor dan Sembunyikan Bukti di Parkiran RS: Beban Utang Pengobatan Istri
Ditambahkan oleh Ketua Komisi C DPRD Kota Batu, Khamim Tohari, banyak bangunan tak berizin yang berdiri di lahan hijau di Kota Batu.
Hal tersebut melanggar aturan Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW).
"Selain tak ada izinnya pembangunannya juga tak sesuai dengan perda Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW)," kata dia.
"Ini yang jadi penyebab lahan pertanian atau lahan hijau di Kota Batu akan habis," bebernya.
Meski telah beroperasi sejak September 2020 lalu, Cafe Noi belum sama sekali mengantongi izin usaha maupun IMB.
Bahkan IMB itu tak dimiliki ketika bangunan itu masih berupa rumah tinggal.
Saat datang ke Cafe Noi, rombongan Pemkot Batu hanya bertemu dengan penanggungjawab kafe.
Pengelola Cafe Noi, Bagas Priambodo mebgaku, tak tahu menahu terkait urusan perizinan di tempatnya bekerja.
Ia hanya mengetahui bahwa tempat usaha itu telah beroperasi sejak September 2020.
• Dua Pria Merintih Dihajar Massa di Surabaya, Diikat dan Ditendang Ramai-Ramai setelah Tertangkap
• RT Zona Merah di Jawa Timur Terbanyak Ada di Kota Madiun dan Surabaya, Simak Aturan PPKM Mikronya
Kedua belah pihak, baik dari eksekutif-legislatif dan pengelola kafe akhirnya sepakat melakukan penutupan sementara hingga legal formal perizinan dikantongi.
Bagas mengaku kebingungan dengan nasib 18 pekerja jika dilakukan penutupan.
"Mau komunikasi dulu dengan pemiliknya. Kami bingung juga kalau ditutup karena ada 18 pekerja di sini," imbuh Bagas.
Data Satpol PP Kota Batu, pada 2020 lalu ada 128 bangunan tak miliki IMB.
Total bangunan yang melanggar IMB mulai Januari hingga Maret tercatat 59 pelanggar, Juni 2 pelanggar, Juli 37 pelanggar, Agustus 15 pelanggar, dan September mencapai 15 pelanggar.
Sejak 2018-2019 terdapat 255 pelanggar. Ada 40 pelanggar yang telah dilakukan tindak pidana ringan. (Benni Indo)