Berita Magetan
Dikenal Suka Mabuk Miras, Anak Durhaka Magetan Timpakan Rasa Kesal ke Ibu Kandung hingga Babak Belur
Tasmiah (58) dianiaya anaknya, Ari Wibowo (32) dengan berbagai benda keras hingga babak belur.
Penulis: Doni Prasetyo | Editor: Ayu Mufidah Kartika Sari
TRIBUNMADURA.COM, MAGETAN - Kasih sayang yang diberikan Tasmiah (58) kepada anaknya, Ari Wibowo (32) dibalas dengan perbuatan keji.
Setelah diberi kasih sayang selama hidup, Ari Wibowo justru menganiaya ibu kandungnya dengan berbagai benda keras.
Warga Desa Terung, Kecamatan Panekan, Kabupaten Magetan itu, menghajar ibunya hingga babak belur.
• Lulusan SD Disetubuhi Pria Beristri Berkali-Kali, Dijual ke Pelanggan hingga Hamil di Luar Nikah
• Pamit Cari Rumput untuk Pakan Ternak, Petani Kediri Ditemukan Tewas di Hamparan Kebun Tebu
• Penyekatan di Sidoarjo selama Libur Imlek 2021, Warga Luar Kota Dirapid Test Antigen, Ini Lokasinya
Akibat kejadian itu, anak durhaka yang dikenal penghobi minuman keras (miras) itu ditangkap Polsek Panekan tanpa perlawanan.
Menurut Kasat Reskrim Polres Magetan, AKP Ryan Wira Raja Pratama, perbuatan penganiayaan yang dilakukan pelaku itu sering ditimpakan ke ibu kandungnya.
Kali ini, penganiayaan yang dilakukan kepada ibunya ini terbilang paling parah.
Kemungkinan, selain karena jengkel, pelaku terpengaruh miras saat melakukan penganiayaan.
"Penganiayaan itu akibat pengaruh alkhohol," kata AKP Ryan WRP kepada Surya ( grup TribunMadura.com ), Rabu (10/2/2021).
"Parahnya penganiayaan yang dilakukan anaknya itu membuat ibu kandung pelaku yang selama ini menahan diri terpaksa melapor kepada Polisi," sambung dia.
• Pedagang Pasar Tradisional Masuk Daftar Penerima Vaksinasi Covid-19 Tahap Dua di Jawa Timur
• PPKM Mikro di Kabupaten Bangkalan, Empat Kecamatan Jadi Fokus Utama, Kamal Termasuk
Selain mebekuk pelaku, polisi juga berhasil menyita sejumlah barang bukti, yang digunakan menganiaya ibu kandung pelaku.
Barang bukti yang diamankan seperti jam dinding, alat pembersih, gantungan pakaian, dan rotan tempat duduk.
"Kami menyita barang bukti dari pelaku yang digunakan melakukan penganiayaan kepada korban," ungkapnya.
"Akibat penganiayaan itu, pelaku kami jerat pasal 44 ayat 1 dan ayat 2 UU RI nomor 23 tahun 2003, tentang penganiayaan," tandas Ryan WRP. (tyo)
Aniaya Ibu Kandung Karena Tak Diberi Uang
Satreskrim Polres Blitar Kota menangkap seorang pri bernama Asfirori (36).
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/madura/foto/bank/originals/pelaku-penganiayaan-ibu-kandung-ari-wibowo-32.jpg)