Berita Pamekasan

Lulusan SD Disetubuhi Pria Beristri Berkali-Kali, Dijual ke Pelanggan hingga Hamil di Luar Nikah

Bunga (15) disetubuhi pria beristri di bawah jembatan. Bahkan dijual ke teman-teman pelaku dengan sistem open booking.

Penulis: Kuswanto Ferdian | Editor: Ayu Mufidah Kartika Sari
freepik.com
Ilustrasi - Lulusan SD Disetubuhi Pria Beristri Berkali-Kali 

Rekan sejawat pelaku pun tertarik, dan ada sekitar 4 orang yang sudah pernah mencoba jasa esek-esek anak perempuan di bawah umur ini.

Dalam sekali main, Bunga diberikan upah oleh pacarnya sebesar Rp 100 ribu.

Sedangkan sisanya, masuk kantong pribadi pelaku.

Kata Umi, perdagangan anak di bawah umur yang pernah terjadi di Pamekasan ini, merupakan perbuatan yang sangat keji.

Bahkan, berdasarkan pengakuan Pandu, ia tak hanya menjual pacarnya sekali saja ke laki-laki lain, melainkan sudah berkali-kali.

"Saat melakukan hubungan layaknya suami istri itu, yang perempuan mau. Yang dijual sama pacarnya sudah berkali-kali. Kisaran puluhan kali yang dijual. Rentang harga yang dipatok sekali berhubungan kisaran Rp 250-300 ribu," ungkap Umi.

Menurut Umi, perbuatan yang dilakukan oleh pelaku, selain bisa diproses karena melakukan kekerasan seksual anak, juga bisa diproses mengenai tindak pidana perdagangan orang.

Saat itu, ia mengaku sudah memberikan permohonan ke penyidik yang menangani perkara tersebut agar pelaku diproses ke dalam kasus tindak pidana kekerasan seksual anak dan tindak pidana perdagangan orang.

"Pelakunya ada empat orang. Namun yang tertangkap tiga orang. Satu orang masih DPO sampai sekarang," bebernya.

"Tapi beberapa hari lalu, saya dapat kabar bahwa satu pelaku yang DPO itu sudah tertangkap. Tapi saya masih belum tanya lagi infonya ke Polres Pamekasan seperti apa," sambungnya.

Kata Umi, masing-masing dari tiga pelaku kekerasan seksual anak ini dikenai masa hukuman yang berbeda-beda.

Ada yang dijerat hukuman 10 tahun penjara, dan ada yang dijerat hukuman 7 tahun penjara.

Ketiga pelaku itu, sejak 2018 lalu sudah mendekam di balik jeruji tahanan Lapas Pamekasan.

Hingga tahun 2021 ini, ketiga pelaku tersebut masih menjalani masa hukuman.

"Saya tanya ke korban. Kamu kenapa kok mau melakukan hal seperti itu. Dia jawabnya, saya tidak tahu Bu kalau melakukan seperti itu hasilnya akan hamil," ceritanya.

Halaman 2 dari 3
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved